LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Korupsi Proyek Meikarta

Pebriansyah Ariefana

Senin, 28 Januari 2019 | 14:31 WIB
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Korupsi Proyek Meikarta
Foto arsip suasana pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/9). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK melindungi saksi korupsi proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Permintaan perlindungan saksi korupsi proyek Meikarta sudah diterima.

LPSK telah melakukan tindakan proaktif berupa monitoring atau pemantauan terhadap sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Bandung yang mengagendakan pemeriksaan saksi.

"Sudah ada permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK dan tengah melakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/1/2019).

"Inisiatif ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini," lanjut Edwin.

Pemantauan yang dilakukan tim LPSK di Pengadilan Tipikor Bandung itu, kata dia, diharapkan dapat memberikan gambaran-gambaran penting baik terkait sifat pentingnya keterangan maupun juga potensi ancaman yang mungkin diterima saksi.

Menurut dia, potensi itu sangat mungkin diterima saksi mengingat apa yang mereka ungkap bisa saja terkait dengan orang yang memiliki kekuasaan baik secara politik maupun ekonomi sehingga penting pula diberikan perlindungan kepada saksi.

"Monitoring ini merupakan upaya responsif LPSK terhadap dinamika kasus ini sekaligus untuk menjaring saksi-saksi yang membutuhkan perlindungan," ucap Edwin.

LPSK juga mendorong saksi yang merasa membutuhkan rasa aman atau merasa terancam untuk segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban di mana perlindungan diberikan berdasarkan permohonan. Meski begitu, tim LPSK yang memonitoring sidang ini juga akan proaktif menawarkan kepada saksi untuk mengajukan permohonan perlindungan," ujar dia.

baca juga

Selain untuk saksi, LPSK juga membuka diri kepada para tersangka atau terdakwa yang mau mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau yang dikenal sebagai justice collabolator (JC). Pengajuan itu tentunya harus sesuai dengan persyaratan menjadi seorang JC, yakni bukan pelaku utama, mau mengakui perbuatan, dan mau mengembalikan hasil kejahatan atau harta yang didapatkan dari hasil kejahatan.

"Menjadi JC merupakan jalan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi sekaligus jalan untuk bertobat dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman atas pidana yang dilakukan," tuturnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Periksa Tjahjo Kumolo, KPK Telisik Rapat Komisi II DPR soal Meikarta

Periksa Tjahjo Kumolo, KPK Telisik Rapat Komisi II DPR soal Meikarta

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 20:36 WIB

Kasus Suap Meikarta, KPK Dalami Pembicaraan Mendagri dengan Bupati Neneng

Kasus Suap Meikarta, KPK Dalami Pembicaraan Mendagri dengan Bupati Neneng

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 14:09 WIB

Mendagri Akui Ada Komunikasi dengan Bupati Bekasi Soal Proyek Meikarta

Mendagri Akui Ada Komunikasi dengan Bupati Bekasi Soal Proyek Meikarta

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 11:17 WIB

Tjahjo Kumolo Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

Tjahjo Kumolo Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 11:12 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×