Ahmad Dhani Dibui 1,5 Tahun, BPN: Vonisnya Agak Aneh, Terkesan Dipaksakan

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 28 Januari 2019 | 17:44 WIB
Ahmad Dhani Dibui 1,5 Tahun, BPN: Vonisnya Agak Aneh, Terkesan Dipaksakan
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean menanggapi pemberian vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Menurutnya, vonis tersebut terkesan dipaksakan lantaran dia melihat tak ditemukan unsur pidana yang dilakukan Dhani terkait cuitan melalui akun media sosial, Twitter.

"Kita cukup prihatin terkait dengan vonis ini. Kita merasa bahwa ini terlalu dipaksakan vonisnya dan tidak memenuhi fakta-fakta yang harus dipenuhi untuk memvonis seseorang," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (28/1/2019).

Diketahui, Dhani dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya' melalui akun Twitter. Namun, Ferdinand menganggap tidak ada nama yang dirugikan atas kicaun yang diunggap Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) BPN Prabowo-Sandiaga itu.

"Kalau tidak ada yang mengakui bahwa dia pendukung penista agama berarti korbannya tidak ada," ujarnya.

Terkait vonis itu, dia menganggap marwah penegak hukum sudah hilang karena telah menjerat orang yang tidak bersalah.

"Pengadilan itu menganut azaz lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah ini sepertinya menjadi gugur ya tidak lagi berlaku dengan vonis yang diterima oleh Ahmad Dhani," sambungnya.

Dia pun mengharapkan agar Dhani menempuh upaya banding terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Selatan, siang tadi.

"Secara pribadi saya merasa ini vonis agak aneh karena unsurnya tidak terpenuhi dan terkesan dipaksakan," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencia di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan Ahmad Dhani langsung ditahan.

baca juga

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahmad Dhani Masih Sempat Begini Sebelum Naik Mobil Tahanan

Ahmad Dhani Masih Sempat Begini Sebelum Naik Mobil Tahanan

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 17:15 WIB

Dul Temani Ahmad Dhani Masuk Mobil Tahanan

Dul Temani Ahmad Dhani Masuk Mobil Tahanan

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 17:13 WIB

Vonis 1,5 Tahun Ahmad Dhani Dianggap Putusan Balas Dendam

Vonis 1,5 Tahun Ahmad Dhani Dianggap Putusan Balas Dendam

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 17:01 WIB

Detik - detik Ahmad Dhani Masuk ke Mobil Tahanan, Divonis 1,5 Tahun Penjara

Detik - detik Ahmad Dhani Masuk ke Mobil Tahanan, Divonis 1,5 Tahun Penjara

News | Senin, 28 Januari 2019 | 16:54 WIB

Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Bui

Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Bui

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 16:41 WIB

Terkini

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

×