Ahmad Dhani Dibui 1,5 Tahun, BPN: Vonisnya Agak Aneh, Terkesan Dipaksakan

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 28 Januari 2019 | 17:44 WIB
Ahmad Dhani Dibui 1,5 Tahun, BPN: Vonisnya Agak Aneh, Terkesan Dipaksakan
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean menanggapi pemberian vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Menurutnya, vonis tersebut terkesan dipaksakan lantaran dia melihat tak ditemukan unsur pidana yang dilakukan Dhani terkait cuitan melalui akun media sosial, Twitter.

"Kita cukup prihatin terkait dengan vonis ini. Kita merasa bahwa ini terlalu dipaksakan vonisnya dan tidak memenuhi fakta-fakta yang harus dipenuhi untuk memvonis seseorang," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (28/1/2019).

Diketahui, Dhani dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya' melalui akun Twitter. Namun, Ferdinand menganggap tidak ada nama yang dirugikan atas kicaun yang diunggap Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) BPN Prabowo-Sandiaga itu.

"Kalau tidak ada yang mengakui bahwa dia pendukung penista agama berarti korbannya tidak ada," ujarnya.

Terkait vonis itu, dia menganggap marwah penegak hukum sudah hilang karena telah menjerat orang yang tidak bersalah.

"Pengadilan itu menganut azaz lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah ini sepertinya menjadi gugur ya tidak lagi berlaku dengan vonis yang diterima oleh Ahmad Dhani," sambungnya.

Dia pun mengharapkan agar Dhani menempuh upaya banding terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Selatan, siang tadi.

"Secara pribadi saya merasa ini vonis agak aneh karena unsurnya tidak terpenuhi dan terkesan dipaksakan," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencia di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan Ahmad Dhani langsung ditahan.

baca juga

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahmad Dhani Masih Sempat Begini Sebelum Naik Mobil Tahanan

Ahmad Dhani Masih Sempat Begini Sebelum Naik Mobil Tahanan

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 17:15 WIB

Dul Temani Ahmad Dhani Masuk Mobil Tahanan

Dul Temani Ahmad Dhani Masuk Mobil Tahanan

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 17:13 WIB

Vonis 1,5 Tahun Ahmad Dhani Dianggap Putusan Balas Dendam

Vonis 1,5 Tahun Ahmad Dhani Dianggap Putusan Balas Dendam

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 17:01 WIB

Detik - detik Ahmad Dhani Masuk ke Mobil Tahanan, Divonis 1,5 Tahun Penjara

Detik - detik Ahmad Dhani Masuk ke Mobil Tahanan, Divonis 1,5 Tahun Penjara

News | Senin, 28 Januari 2019 | 16:54 WIB

Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Bui

Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Bui

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 16:41 WIB

Terkini

Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?

Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat

Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan

Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:49 WIB

7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan

7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:45 WIB

Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:41 WIB

"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

Jogja | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:35 WIB

Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur

Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:30 WIB

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:23 WIB

×