Ikhsan, Penipu yang Catut Nama Yenny Wahid, Hary Tanoe, dan Jokowi

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 28 Januari 2019 | 17:34 WIB
Ikhsan, Penipu yang Catut Nama Yenny Wahid, Hary Tanoe, dan Jokowi
Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Ikhsan Seno Prabu (39), tersangka penipuan yang mencatut nama Presiden Jokowi, di kediamannya di Kampung Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (25/1/2019). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Ikhsan Seno Prabu (39), tersangka penipuan yang mencatut nama Presiden Jokowi, di kediamannya di Kampung Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (25/1/2019).

Tak hanya itu, pria pengangguran tersebut juga mencatut nama Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, yakni Yenny Wahid, dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo.

"Kami menemukan tersangka berinisial IST di rumahnya di Kampung Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dari penangkapan tersangka, kami menemukan barang bukti berupa kartu ATM, KTP, ponsel dan sejumlah kartu keluarga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Argo mengatakan, ISP melakukan penipuan dengan modus menawarkan pinjaman sebesar Rp 15 juta yang diklaimnya berasal dari Yenny Wahid dan Harry Tanoesoedibjo.

ISP juga menjanjikan bila Jokowi menang Pilpres 2019, pinjaman tersebut tidak perlu dikembalikan.

"Dalam kegiatan seperti ini, tersangka meminta administrasi sebesar Rp 500 – Rp 650 ribu dibayar tunai. Karena tersangka mendatangi korban," jelasnya.

Seusai melakukan penyelidikan, korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini berjumlah 14 orang dengan total kerugian sementara mencapai Rp 10 juta.

"Dalam melakukan aksi penipuan tersebut, tersangka ISP berpura-pura melakukan survei terhadap rumah dan usaha korban serta meminta fotokopi identitas, surat keterangan dari kelurahan," tutur Argo.

baca juga

Argo menambahkan, tersangka kemudian menjanjikan pada korban menerima pinjaman tersebut pada akhir bulan Desember 2018. Hanya, uang yang dijanjikan tak kunjung datang.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Karena diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo, seorang pria berinisial S dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (24/1/2019).

Laporan atas nama pelapor Heru diterima polisi dengan nomor LP/483/1/2019/Ditreskrimsus tanggal 24 Januari 2019.

"Kami telah melaporkan seorang berinisial S atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimna pasal 378-372 KUHP," ujar Kuasa Hukum Korban Aulia Fahmi di lokasi.

Saat itu, korban bertemu pelaku dari sebuah pengajian Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid di daerah Rawamangun, Jakarta Timur pada 14 Desember 2018. Korban seketika ditawari pinjaman lunak sebesar Rp 15 juta dari pelaku.

"Pinjaman lunak ini pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 15 juta. Cuma untuk mencairkan pinjaman tersebut korban harus didahului pembayaran administrasi sebesar Rp 550 ribu.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Belum Terima Laporan Terkait Tabloid Indonesia Barokah

Polisi Belum Terima Laporan Terkait Tabloid Indonesia Barokah

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 13:11 WIB

Deretan Kasus Mandek di Polda Metro Jaya, Kapolda Gatot: Nanti Ya...

Deretan Kasus Mandek di Polda Metro Jaya, Kapolda Gatot: Nanti Ya...

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 12:03 WIB

Pesan Mendalam Idham Aziz Usai Lepas Jabatan Kapolda Metro Jaya

Pesan Mendalam Idham Aziz Usai Lepas Jabatan Kapolda Metro Jaya

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 10:51 WIB

Catut Nama Jokowi, S Tipu Mentah-mentah 20 Orang

Catut Nama Jokowi, S Tipu Mentah-mentah 20 Orang

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 21:01 WIB

Terkini

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:48 WIB

×