"Kemarin gak hadir karena sakit. Tidak benar kalau ada pernyataan klien kami tidak kooperatif," ujarnya.
Mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Milano menyatakan hal itu sepenuhnya kewenangan dan hak dari kepolisian.
Meski begitu, Milano menolak jika pihaknya menerima pasal yang disangkakan karena masih melihat proses selanjutnya.