Bawa Sabu, Dua Pegawai Honorer Dicokok Polisi di Depan Plaza Ambon

Selasa, 29 Januari 2019 | 17:02 WIB
Bawa Sabu, Dua Pegawai Honorer Dicokok Polisi di Depan Plaza Ambon
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Kabarmedan.com)

Suara.com - Polisi meringkus dua pegawai honorer di sebuah kantor BUMN terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku bernama Wili (28) dan Fandi (33) dibekuk polisi saat sedang berada di Plaza Ambon, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) pada Senin (28/1/2019) sore.

"Oknum pegawai honorer ini masing-masing berinisial AWT alias Wili (28) dan rekannya AL alias Fandi (33)," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (29/1/2019).

Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik kecil.

"Saat ditangkap, keduanya memiliki atau menguasai satu sachet sabu-sabu ukuran kecil dan langsung digiring ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku guna menjalani proses pemeriksaan," ujar Kabid Humas.

Pekan lalu, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku juga berhasil meringkus sembilan pelaku pemilik dan pengguna narkoba lainnya di beberapa tempat di Kota Ambon. Dari sembilam pelaku, salah satunya caleg asal Kabupaten Maluku Tenggara Barat dibekuk.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, salah satu dari sembilan tersangka kasus narkoba yang ditangkap sejak akhir pekan lalu merupakan caleg DPRD Kabupaten MTB berinisial WYA.

WYA itu ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di Lorong Maranatha pada hari Minggu (20/01) lalu akibat mengkonsumsi narkoba.

Selain WYA, polisi juga meringkus seorang wanita berinisial ACL (32) yang berstatus sebagai ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan ACL ditangkap bersamaan dengan kekasihnya ZF (32).

Ditresnarkoba Polda Maluku juga meringkus seorang mahasiswi yang kuliah pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Ambon berinisial CLS bersama lima tersangka lainnya.

Baca Juga: Usai Gantung Raket, Liliyana Natsir Jadi Pelatih Bulutangkis ?

Para tersangka yang sementara menjalani proses pemeriksaan ini dijerat melanggar pasal 112, 114 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Caleg DPRD MTB dari Dapil tiga, satu ASN di lingkup Pemprov Maluku yang ditangkap bersama pacarnya, ZF (32) disangkakan dengan pasal 112 dan 114 serta pasal 127 UU narkotika," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI