Hakim Vonis Pengemudi Mercedes yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas 1 Tahun Bui

Bangun Santoso

Rabu, 30 Januari 2019 | 08:41 WIB
Hakim Vonis Pengemudi Mercedes yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas 1 Tahun Bui
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Shutterstock)

Suara.com - Majelis hakim memvonis terdakwa Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes Benz yang menabrak pengguna sepeda motor hingga tewas, penjara selama 1 tahun pada sidang agenda putusan kasus pembunuhan, di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1).

Ketua majelis hakim Krosbin Lumban Gaol, didampingi dua hakim anggota, Sri Widyastuti dan Endang Makmun, menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus, warga Manahan, Solo itu, di Pengadilan Negeri Surakarta, dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Krosbin Lumban Gaol, Pengadilan Negeri Surakarta telah memutuskan terdakwa Iwan Adranacus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor yang membahayakan pengendara atau menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menvonis terdakwa Iwan Adranacus dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan. Terdawa juga dibebani biaya perkra senilai Rp 5.000. Hal tersebut, kata mejelis hakim, sesuai dakwaan kedua pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Selain itu, hakim juga menyatakan menolak atau tidak menerima dakwaan primer pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan oleh jaksa penuntut umum.

Putusan majelis hakim hanya 1 tahun penjara terhadap Iwan Adranacus tersebut disambut baik dan diterima oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Joko Haryadi. Putusan hakim itu, jauh lebih ringan dari tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara. Hakim kemudian menawarkan atas putusan pengadilan kepada jaksa penuntut umum, yakni Titiek Maryani dan Satriawan Sulaksono. Keduanya menyatakan pikir-pikir.

Menurut kuasa hukum terdakwa Joko Haryadi, keputusan hakim atas kliennya Iwan Adranacus sangat adil dan objektif. Pihaknya sangat menerima putusan itu.

"Saya menghormati putusan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim. Kami juga berterima kasih kepada keluarga korban yang membantu untuk meringankan hukuman," Joko Haryadi.

Selain itu, pihak keluarga korban juga dihormati hak-haknya oleh keluarga Iwan Adranacus. Pihaknya tidak akan melakukan upaya banding atau kasasi karena hukuman dinilai sudah objektif.

baca juga

"Klien kami dikenai putusan pengadilan sesuai dakwaan alternatif kedua pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya," katanya pula.

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Mobil Pertama di Indonesia, Julukannya Ngeri

Ini Mobil Pertama di Indonesia, Julukannya Ngeri

Otomotif | Selasa, 29 Januari 2019 | 13:50 WIB

Gara-gara Nongkrong di Pangkalan Ojek, Nasib Siswa SMA Ini Berujung Tragis

Gara-gara Nongkrong di Pangkalan Ojek, Nasib Siswa SMA Ini Berujung Tragis

News | Senin, 28 Januari 2019 | 15:52 WIB

Tewas Digorok di Ranjang, Jajuli Ternyata Dibunuh Istri dan Kekasih Gelap

Tewas Digorok di Ranjang, Jajuli Ternyata Dibunuh Istri dan Kekasih Gelap

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 20:17 WIB

Berawal Ribut Mulut Sama Polisi, Jupri Tewas Ditikam Sangkur Anggota Dishub

Berawal Ribut Mulut Sama Polisi, Jupri Tewas Ditikam Sangkur Anggota Dishub

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 15:46 WIB

Kini, Tabloid Indonesia Barokah Disebar ke Masjid - masjid di Solo

Kini, Tabloid Indonesia Barokah Disebar ke Masjid - masjid di Solo

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 14:41 WIB

Terkini

KPK Telusuri Peran Ipda Yayat dalam Proyek Pengadaan di Pemkab Bekasi

KPK Telusuri Peran Ipda Yayat dalam Proyek Pengadaan di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:03 WIB

Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%

Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%

Kaltim | Rabu, 23 September 2026 | 13:01 WIB

Terjebak Situationship yang Melelahkan? Ini Alasan Sikap 'Si Paling Cuek' Tak Lagi Keren

Terjebak Situationship yang Melelahkan? Ini Alasan Sikap 'Si Paling Cuek' Tak Lagi Keren

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:00 WIB

Peringatan Gempa Bukan Ramalan: Stop Tunggu Bencana untuk Belajar Mitigasi

Peringatan Gempa Bukan Ramalan: Stop Tunggu Bencana untuk Belajar Mitigasi

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:00 WIB

Pemprov Targetkan Angka Kemiskinan Jateng Turun Menjadi 8,70 Persen di Akhir 2026

Pemprov Targetkan Angka Kemiskinan Jateng Turun Menjadi 8,70 Persen di Akhir 2026

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 12:56 WIB

Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Sumbar | Rabu, 23 September 2026 | 12:55 WIB

Menperin Sebut Industri Padat Karya Mulai Bangkit Usai Sempat Dihantam Badai PHK

Menperin Sebut Industri Padat Karya Mulai Bangkit Usai Sempat Dihantam Badai PHK

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 12:53 WIB

6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda

6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda

Jogja | Rabu, 23 September 2026 | 12:52 WIB

Misteri Jari Runcing Manusia Purba Sulawesi, Bertahan 67.000 Tahun Tanpa Luntur

Misteri Jari Runcing Manusia Purba Sulawesi, Bertahan 67.000 Tahun Tanpa Luntur

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 12:50 WIB

5 Sabun Muka Anti Acne Lokal Remaja untuk Kulit Bersih Bebas Jerawat

5 Sabun Muka Anti Acne Lokal Remaja untuk Kulit Bersih Bebas Jerawat

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 12:50 WIB

×