Buntut Ahmad Dhani Dipenjara, Gerindra: yang Bersalah Itu Aparat Hukum

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 30 Januari 2019 | 16:52 WIB
Buntut Ahmad Dhani Dipenjara, Gerindra: yang Bersalah Itu Aparat Hukum
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i ikut berkomentar terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani lantaran terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian. Terkait putusan pidana itu, Syafi'i jutsru menganggap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah melakukan kesalahan karena telah menjatuhkan vonis penjara kepada Dhani.

"Kami tidak menganggap dia (Ahmad Dhani) melakukan kesalahan, yang kami simpulkan yang melakukan kesalahan itu adalah aparat penegak hukum (hakim di pengadilan)," kata Syafi'i di gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Menurutnya, Gerindra tak menemukan adanya pelanggaran pidana terkait cuitan Dhani yang diunggah di media sosial, Twitter. Terkait vonis tersebut, Gerindra berharap Dhani bisa tetap kuat menjalani masa penahanan atas kasus tersebut.

"Maka kami pesan Ahmad Dhani harus kuat karena kita harus mengalahkan rezim yang tidak benar," sambungnya.

Syafi'i menilai buntut pemidanaan kepada Dhani bisa membuat masyarakat semakin apatis terhadap lembaga penegak hukum. Pasalnya, dia melihat kasus Ahmad Dhani hanya menjadi alat untuk memenangkan salah satu pasangan capres - cawapres di Pilpres 2019. Terkait kasus yang ini menjerat Dhani, Syafi'i mengklaim akan memberikan pendampingan hukum kepada suami Mulan Jameela tersebut.

"Malah dia menjadi ikon bagi kita dan kita akan pertahankan dan kita pastikan dia akan mendapat pembelaan hukum dari Partai Gerindra," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Emak-emak Hingga Buni Yani Ikut Aksi Solidaritas Ahmad Dhani di Gerindra

Emak-emak Hingga Buni Yani Ikut Aksi Solidaritas Ahmad Dhani di Gerindra

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 16:38 WIB

El Rumi Curhat ke Pacar soal Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara?

El Rumi Curhat ke Pacar soal Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara?

Entertainment | Rabu, 30 Januari 2019 | 16:08 WIB

Klaim Ahmad Dhani Tak Diistimewakan, Rutan Cipinang: Kami Tak Bohong

Klaim Ahmad Dhani Tak Diistimewakan, Rutan Cipinang: Kami Tak Bohong

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 15:05 WIB

Dibui, Ini Musisi yang Gantikan Ahmad Dhani di Reuni Dewa 19 di Malaysia

Dibui, Ini Musisi yang Gantikan Ahmad Dhani di Reuni Dewa 19 di Malaysia

Entertainment | Rabu, 30 Januari 2019 | 14:23 WIB

Sel Tahanan Pindah ke Surabaya, Pengacara Dhani Bakal Lakukan Ini

Sel Tahanan Pindah ke Surabaya, Pengacara Dhani Bakal Lakukan Ini

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 13:24 WIB

Terkini

Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'

Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 16:12 WIB

3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina

3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 16:12 WIB

Tanah Febrie Adriansyah Disita Tim 9, Pengacara: Dibeli 2013, Sebelum Perkara TPPU

Tanah Febrie Adriansyah Disita Tim 9, Pengacara: Dibeli 2013, Sebelum Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:06 WIB

Review Lagu Kamu Yang Kutunggu: Bukti Chemistry Romantis Rossa dan Afgan

Review Lagu Kamu Yang Kutunggu: Bukti Chemistry Romantis Rossa dan Afgan

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:02 WIB

bank bjb Masuk Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, Bukti Konsistensi Transformasi dan Inovasi

bank bjb Masuk Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, Bukti Konsistensi Transformasi dan Inovasi

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 16:00 WIB

Ulasan Film Istimewa: Kisah Perjuangan Anak Disabilitas yang Menginspirasi

Ulasan Film Istimewa: Kisah Perjuangan Anak Disabilitas yang Menginspirasi

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:00 WIB

Persaingan Ketat di Tengah Persebaya Jadi Energi Positif Gledson Paixao

Persaingan Ketat di Tengah Persebaya Jadi Energi Positif Gledson Paixao

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 16:00 WIB

Lagi! Penembakan di Sekolah Filipina, 2 Orang Tewas

Lagi! Penembakan di Sekolah Filipina, 2 Orang Tewas

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:59 WIB

Guru PPPK Jadi Penuh Waktu, DPR: Jangan Cuma Ubah Status, Tingkatkan Juga Mutu Pendidikan!

Guru PPPK Jadi Penuh Waktu, DPR: Jangan Cuma Ubah Status, Tingkatkan Juga Mutu Pendidikan!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:58 WIB

10 Tahun Evolusi InstaView, Kulkas Tak Lagi Sekadar Tempat Simpan Makanan

10 Tahun Evolusi InstaView, Kulkas Tak Lagi Sekadar Tempat Simpan Makanan

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 15:51 WIB

×