Buntut Ahmad Dhani Dipenjara, Gerindra: yang Bersalah Itu Aparat Hukum

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 30 Januari 2019 | 16:52 WIB
Buntut Ahmad Dhani Dipenjara, Gerindra: yang Bersalah Itu Aparat Hukum
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i ikut berkomentar terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani lantaran terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian. Terkait putusan pidana itu, Syafi'i jutsru menganggap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah melakukan kesalahan karena telah menjatuhkan vonis penjara kepada Dhani.

"Kami tidak menganggap dia (Ahmad Dhani) melakukan kesalahan, yang kami simpulkan yang melakukan kesalahan itu adalah aparat penegak hukum (hakim di pengadilan)," kata Syafi'i di gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Menurutnya, Gerindra tak menemukan adanya pelanggaran pidana terkait cuitan Dhani yang diunggah di media sosial, Twitter. Terkait vonis tersebut, Gerindra berharap Dhani bisa tetap kuat menjalani masa penahanan atas kasus tersebut.

"Maka kami pesan Ahmad Dhani harus kuat karena kita harus mengalahkan rezim yang tidak benar," sambungnya.

Syafi'i menilai buntut pemidanaan kepada Dhani bisa membuat masyarakat semakin apatis terhadap lembaga penegak hukum. Pasalnya, dia melihat kasus Ahmad Dhani hanya menjadi alat untuk memenangkan salah satu pasangan capres - cawapres di Pilpres 2019. Terkait kasus yang ini menjerat Dhani, Syafi'i mengklaim akan memberikan pendampingan hukum kepada suami Mulan Jameela tersebut.

"Malah dia menjadi ikon bagi kita dan kita akan pertahankan dan kita pastikan dia akan mendapat pembelaan hukum dari Partai Gerindra," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Emak-emak Hingga Buni Yani Ikut Aksi Solidaritas Ahmad Dhani di Gerindra

Emak-emak Hingga Buni Yani Ikut Aksi Solidaritas Ahmad Dhani di Gerindra

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 16:38 WIB

El Rumi Curhat ke Pacar soal Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara?

El Rumi Curhat ke Pacar soal Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara?

Entertainment | Rabu, 30 Januari 2019 | 16:08 WIB

Klaim Ahmad Dhani Tak Diistimewakan, Rutan Cipinang: Kami Tak Bohong

Klaim Ahmad Dhani Tak Diistimewakan, Rutan Cipinang: Kami Tak Bohong

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 15:05 WIB

Dibui, Ini Musisi yang Gantikan Ahmad Dhani di Reuni Dewa 19 di Malaysia

Dibui, Ini Musisi yang Gantikan Ahmad Dhani di Reuni Dewa 19 di Malaysia

Entertainment | Rabu, 30 Januari 2019 | 14:23 WIB

Sel Tahanan Pindah ke Surabaya, Pengacara Dhani Bakal Lakukan Ini

Sel Tahanan Pindah ke Surabaya, Pengacara Dhani Bakal Lakukan Ini

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 13:24 WIB

Terkini

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:31 WIB

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:20 WIB

×