Vanessa Angel, Drama Prostitusi Online dalam 7 Babak

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 31 Januari 2019 | 06:30 WIB
Vanessa Angel, Drama Prostitusi Online dalam 7 Babak
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan banyak artis memasuki babak baru. Polda Jawa Timur, akhirnya menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dan menahannya agar tidak kabur.

Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Polda Jawa Timur, setelah diperiksa selama 4 jam sebagai tersangka kasus prostitusi online, Rabu (28/1/2019).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, Vanessa Angel ditahan karena berpotensi mendapat vonis hukuman di atas lima tahun penjara.

"Syarat objektif pasal 27 ayat 1 jelas menyebutkan ancaman hukumannya di atas lima tahun," tegas Frans Barung, Rabu (30/1/2019).

Selain itu, kata dia, Vanessa Angel ditahan agar memudahkan proses penyidikan. Sebab, ada kemungkinan Vanessa Angel melarikan diri.

Baju artis VA yang ditangkap dalam kasus prostitusi dengan atis Vanessa Angel sama. (Beritajatim.com/Instagram)
Baju artis VA yang ditangkap dalam kasus prostitusi dengan atis Vanessa Angel sama. (Beritajatim.com/Instagram)

Babak Pertama

Babak pertama drama penahanan Vanessa Angel ini bermula pada hari Sabtu, 5 Januari 2019. Kala itu, Vanessa dan satu artis lainnya ditangkap aparat Subdit Siber Direktoral Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur di sebuah hotel bintang lima Kota Surabaya.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Arman Asmara menjelaskan kala itu, Vanessa Angel mau meladeni nafsu lelaki hidung belang di kamar hotel dengan bayaran Rp 80 juta.

Arman menuturkan, jaringan prostitusi online itu berhasil diungkap setelah polisi siber melakukan patroli selama sebulan terakhir. Setelah diselidiki, ternyata benar.

Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Kembali Dikalahkan India, Ini Komentar Pelatih

"Saat dilakukan penggerebekan diamankan mereka tengah melayani pelanggan pria di kamar hotel. Tengah bersetubuh.”

Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

Babak Kedua

Sebelum menjadi tersangka, Vanessa sebenarnya dianggap korban oleh aparat kepolisian. Karenanya, setelah dimintakan keterangan seusai digerebek, Vanessa dilepaskan.

Polisi hanya menetapkan dua perempuan yang menjadikan Vanessa dan selebgram Avriellya Shaqila sebagai pelacur. Kedua kucikari itu adalah ES dan TN yang kekinian sudah ditahan di Polda Jatim.

"Dua (ES dan TN) orang inilah yang mendatangkan para korban. Sementara VA dan AS adalah korban,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (6/1/2019).

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat memakai Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI