Pelihara PNS Koruptor Buat Negara Buntung

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 31 Januari 2019 | 07:05 WIB
Pelihara PNS Koruptor Buat Negara Buntung
Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Lambannya tindakan pemecatan terhadap ribuan pegawai negeri sipil (PNS) koruptor di pusat dan  daerah membuat negara kedodoran karena harus menggelontorkan gaji kepada mereka. Setidaknya, ada sebanyak 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan pengadilan namun belum juga diberikan tindakan tegas berupa pemecatan.

Dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar ribuan PNS yang terlibat dalam berbagai kasus korupsi di lembaga pemerintahan. Seharusnya, pemberhentian PNS yang bermasalah dengan hukum itu ditargetkan bisa dilaksanakan pada akhir Desember 2018.

PNS Koruptor Buat KPK Gerah

Adanya ribuan PNS koruptor yang masih tetap bekerja di kantor pemerintahan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi gerah. Pasalnya, pemerintah dianggap tak tegas untuk menjatuhkan sanksi kepada jajarannya yang telah divonis bersalah atas tindakan merampok uang negara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan lambatnya proses pemecatan terhadap PNS terlibat korupsi menandakan rendahnya komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mematuhi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Febri pun mencurigai adanya keraguan dari pejabat pemerintahan yang menjadi salah satu faktor Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat korupsi tak kunjung disingkirkan.

"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/1/2019).

Penyebab lainnya adalah beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.

LKBH Korpri tersebut melakukan pengujian materi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d, sehingga meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.

baca juga

"Judicial review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut," tegas Febri.

Unsur Kekerabatan Jadi Urung Dipecat

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Widodo Sigit Pudjianto menduga belum diberhentikannya PNS yang terbukti korupsi karena masih ada Sekretaris Daerah (Sekda) yang ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Padahal, kata dia, memberhentikan PNS koruptor yang telah inkrah secara hukum merupakan amanat undang-undang.

Widodo menduga, alasan para Sekda ragu dalam memberhentikan PNS koruptor lantaran belum mengerti undang-undang yang berlaku. Namun, hal itu pun tidak bisa dibenarkan, sebab seharusnya Sekda bisa aktif berkonsultasi dengan biro hukum Kemendagri maupun membaca undang-undang.

"Pertama mungkin dia tidak mengerti, kalau enggak mengerti gampang saja tinggal baca UUD atau kalau ragu bisa tanya ke biro hukum Kemendagri," ungkap Widodo kepada Suara.com, Rabu (30/1/2019).

Namun, di sisi lain Widodo juga curiga ada unsur nepotisme dalam pengambilan kebijakan. Menurut Widodo, kemungkinan ada unsur kekerabatan sehingga membuat para Sekda tak mau memecat PNS bermasalah tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Suap Sejumlah Proyek Hingga Rp 95 M, Bupati Mustafa Kembali Jadi TSK

Terima Suap Sejumlah Proyek Hingga Rp 95 M, Bupati Mustafa Kembali Jadi TSK

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 20:41 WIB

Alasan Belum Inkrah, 3 PNS Koruptor di Pemprov DKI Masih Digaji

Alasan Belum Inkrah, 3 PNS Koruptor di Pemprov DKI Masih Digaji

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 14:58 WIB

PNS Koruptor Belum Dipecat, Sekda Bakal Kena Sanksi Gaji Ditahan

PNS Koruptor Belum Dipecat, Sekda Bakal Kena Sanksi Gaji Ditahan

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 13:40 WIB

Kemendagri Beri Waktu 1 Bulan Bagi Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor

Kemendagri Beri Waktu 1 Bulan Bagi Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 13:32 WIB

Suap Air Minum di Kementerian PUPR, KPK Periksa Pejabat Bank BRI

Suap Air Minum di Kementerian PUPR, KPK Periksa Pejabat Bank BRI

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 12:33 WIB

Terkini

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:20 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:14 WIB

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:58 WIB

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:56 WIB

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:32 WIB

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:27 WIB

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:19 WIB

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:13 WIB

×