Merasa Prihatin, Prabowo Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 05 Februari 2019 | 06:17 WIB
Merasa Prihatin, Prabowo Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani
Prabowo mengunjungi keluarga Ahmad Dhani. ( Instagram Tim Prabowo-Sandiaga/@indonesiaadilmakmur)

Suara.com - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menemui keluarga besar terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019). Kehadirannya mewakili rasa keprihatinan dengan apa yang menimpa Ahmad Dhani.

Momen tersebut disampaikan langsung oleh tim Prabowo – Sandiaga melalui akun Instagram @indonesiaadilmakmur. Dalam kunjungannya itu, Prabowo ditemani Wakil Ketua Umum Partai Gerinda Fadli Zon. Ketua Umum Partai Gerindra tersebut disambut oleh ibu dari Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, istri Ahmad Dhani Mulan Jameela beserta keluarga besar.

Bapak berkunjung ke kediaman mas @ahmaddhaniofflcial di bilangan Pondok Indah petang hari ini. Ditemani Bung @fadlizon, mas @rizky_irmansyah, dan tim, Pak @prabowo menyampaikan gestur keprihatinan akan musibah yang sedang dilalui Mas Dhani. Kami diterima dengan hangat oleh ibunda Mas Dhani, mba @mulanjameela1, dan keluarga,” tulis admin @indonesiaadilmakmur menggambarkan pertemuan tersebut.

Musisi senior band Dewa 19 itu kini terjun ke dalam dunia politik. Ahmad Dhani terdaftar sebagai kader Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo. Selain itu, Dhani juga terdaftar sebagai caleg anggota DPR RI Dapil Jatim I dan masuk ke dalam timses Prabowo – Sandiaga sebagai Juru Kampanye Nasional.

Sudah selayaknya kita semua seperti satu badan. Apabila satu organ merasakan sakit, organ yang Iain ikut melemah atau merasakan sakit. Di dalam ajaran agama, salah satu dari enam hak sesama saudara adalah saling menjenguk ketika melalui cobaan atau sakit,” tulis admin.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Penyebar Hoaks, Kubu Prabowo: Yang Nuduh Itu Produsen Hoaks

Dituduh Penyebar Hoaks, Kubu Prabowo: Yang Nuduh Itu Produsen Hoaks

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 06:01 WIB

Kisruh Propaganda Rusia, Kubu Prabowo: Jokowi Bisa Rusak Diplomasi

Kisruh Propaganda Rusia, Kubu Prabowo: Jokowi Bisa Rusak Diplomasi

News | Senin, 04 Februari 2019 | 20:22 WIB

Beda Kubu, Farhat Abbas Tetap Jenguk Ahmad Dhani di Penjara

Beda Kubu, Farhat Abbas Tetap Jenguk Ahmad Dhani di Penjara

Entertainment | Senin, 04 Februari 2019 | 20:00 WIB

Kata Farhat Abbas soal Vonis Penjara Ahmad Dhani

Kata Farhat Abbas soal Vonis Penjara Ahmad Dhani

Entertainment | Senin, 04 Februari 2019 | 19:45 WIB

Kronologi Lieus Jurkam Prabowo Marah Ditolak Besuk Ahmad Dhani

Kronologi Lieus Jurkam Prabowo Marah Ditolak Besuk Ahmad Dhani

News | Senin, 04 Februari 2019 | 19:27 WIB

Terkini

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang

KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:24 WIB

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:12 WIB

Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang

Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:01 WIB