Cerita Sadis Pembunuh ABG di Tangsel, Bawa Potongan Jari dan Kuping Korban

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 Februari 2019 | 09:34 WIB
Cerita Sadis Pembunuh ABG di Tangsel, Bawa Potongan Jari dan Kuping Korban
Tersangka pembunuh ABG di Tangsel ditangkap Reskrim Polsek Pamulang dan Polres Tangsel. (BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)

Suara.com - Satuan Reskrim dari Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten baru saja mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anak punk berinisial MR (16). Jenazahnya sebelumnya ditemukan di Persimpangan Gaplek, Pamulang, pada Rabu (16/1/2019) lalu.

Dalam kasus pembunuhan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka yang juga sama-sama dari kelompok anak punk. Ketiga tersangka itu yakni Ikkiusan alias Ikkiu (20), Mudiansyah alias Comot (29) dan Afri Dandi (20).

"Ada empat tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran," ujar Kapolres AKBP Ferdy Irawan, seperti dilansir dari Bantenhits.com, Senin (4/2/2019).

Keempat tersangka yang masuk daftar pencarian orang atau DPO itu adalah Tito, Yudi, Agus dan Andre.

Menurut Ferdy, pembunuhan terjadi karena sebelumnya ada keributan antara kelompok punk Ciputat dan kelompok punk Pamulang. Pertikaian itu dipicu perebutan lahan ngamen.

Lalu ketiga tersangka dan empat DPO lainnya ingin melakukan pembalasan. Mereka kemudian menculik salah satu anak punk Ciputat, yakni MR.

“MR dipilih karena dianggap masih baru. Dibuktikan dengan tato yang ada pada bagian tubuh baru, pada kaki dan sesuai keterangan para saksi,” ujarnya.

Jenazah MR ditemukan dalam kondisi telinga kiri dan jari kelingking tangan kiri putus. Kemudian luka tusuk di bagian belakang.

Diketahui jari kelingking tangan kiri dan daun telinga kiri korban dibuang oleh salah satu tersangka di anak sungai Ciliwung di bawah jembatan perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: 3 Hari Menghilang, Kematian Janda di Pandeglang Diliputi Misteri

Sementara, pedang yang digunakan untuk menusuk, mengiris jari, kuping MR, dibuang di daerah pantai Pelabuhan Ratu.

Berdasar keterangan salah satu tersangka, Ikkiusan, tidak ada motif tertentu di balik pengirisan jari dan daun telinga menggunakan pedang katana itu.

“Spontanitas karena saya ditikam duluan kan,” ujar Ikkiusan saat dihadirkan di depan awak media.

Hanya saja, Ikkiusan tidak menjelaskan kapan ia ditikam, apakah usai menculik MR, atau saat pertikaian sebelumnya.

Tersangka dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI