Array

Fahri Hamzah Melobi Agar Ahmad Dhani Tak Pindah Penjara

Rabu, 06 Februari 2019 | 14:39 WIB
Fahri Hamzah Melobi Agar Ahmad Dhani Tak Pindah Penjara
Fahri Hamzah. (Suara.com/Walda)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melobi agar Ahmad Dhani tak dipindah penjara ke Surabaya. Fahri Hamzah memastikan Ahmad Dhani diberangkatkan ke Surabaya, Kamis (6/2/2019) besok hanya untuk menjalankan persidangan perdana ujaran idiot di Surabaya.

Fahri Hamzah sempat menanyakan status keputusan kejaksaan untuk untuk meminjam atau memindahkam Ahmad Dhani. Hal itu dikatakan Fahri usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (6/2/2019).

"Karena kita agak kaget dengan upaya itu maka kita mengajukan pertanyaan dasar. Apakah Jaksa punya hak eksekusi kembali? Atau hanya hak meminjam karena mau di sidang dalam sidang kata idiot itu d PN Surabaya. Ternyata jaksa tidak punya hak eksekusi kembali," ujarnya.

Perdebadat diakui Fahri Hamzah sempat terjadi dalam pertemuan tersebut. Namun hasil dari pertemuan tersebut memastikan jika Ahmad Dhani akan dipindahkan besok.

"Inilah yang makanya tadi ada perdebatan panjang sehgga tercapai kesepakatan bahwa Ahmad Dhani besok hanya datang ke Surabaya karena ada persidangan. Setelah sidang, majelis memutuskan jadwal sidang berikutnya nanti Ahmad Dhani datang kembali," jelasnya.

Dirinya hanya memastikan pentolan Dewa 19 ini menjalankan penetapan awal Pengadilan Negeri untuk ditahan di Rutan Cipinang.

"Segitulah normalnya karena ini hanya dipinjam untuk persidangan baru bukan di tahan kembali di tempat yang baru karena penetapan pengadilannya sudah menegaskan bahwa Ahmad Dhani di tahan di rutan Cipinang ini," bebernya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani direncanakan akan pindah penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo dari Rutan Cipinang , Jakarta. Pemindahan direncanakan hari ini. Saat ini berkas pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo sudah lengkap. Mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun sudah ada di dalam Rutan Cipinang.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Baca Juga: Tolak Dipindah Penjara, Ahmad Dhani Ingin Bolak Balik Jakarta - Surabaya

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI