15 Kali Beraksi dan Tewaskan Warga, Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polisi

Sabtu, 09 Februari 2019 | 00:25 WIB
15 Kali Beraksi dan Tewaskan Warga, Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polisi
Komplotan begal bersenpi yang dibekuk polisi. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Empat pelaku pencurian sepeda motor dengan senjata api yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi. Mereka dikenal sadis dan tidak segan menembak korbannya maupun orang yang menghalangi aksi mereka.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan para pelaku yang masing-masing berinisial AR (28), NW(20), RH (19) dan IM (26) dibekuk dari tempat berbeda yakni Depok, Tanggerang dan Karawang.

"Mereka punya peran masing-masing, pelaku AR sebagai eksekutor yang mengambil motor, pelaku NW dan RH sebagai joki dan pemilik senjata api rakitan dan pelaku IM penadahnya," kata Dicky, kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (8/2/2019).

Dikcy menjelaskan, kawasan pencuri sadis itu berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian di daerah Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 12 Januari 2019 lalu.

Barang bukti senpi terkait pengungkapan kasus begal sadis. (Suara.com/Rambiga)
Barang bukti senpi terkait pengungkapan kasus begal sadis. (Suara.com/Rambiga)

"Waktu kejadian komplotan mereka akan mencuri motor di Stadion Mini Limus Nunggal, tapi aksinya ketahuan warga. Ketika kabur, ada warga sekitar atas nama Enoh coba mencegat dengan membawa parang, tetapi ditembak pelaku di bagian perut dan meninggal dunia di rumah sakit," jelas Dicky.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian motor sebanyak 15 kali di Kabupaten Bogor dengan membawa senjata api.

"Pelaku-pelaku ini merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan menggunakan senjata api dan merupakan pelaku lintas provinsi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat serta sudah melakukan aksinya 15 kali di wilayah Kabupaten Bogor," bebernya.

Selain pelaku, polisi juga mengamkan beberapa barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 20 peluru caliber 9mm, 1 selongsong peluru caliber 9 mm, 15 buah mata kunci leter T, 5 pembuka lock kunci, 8 unit sepeda motor dan 2 kunci tempel.

"Mereka dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP JO UU Darurat No.12/DRT/1951 dengan ancaman penjara 15 tahun," tutup Dicky.

Baca Juga: KMP BSP I Terbakar di Selat Sunda Akibat Korsleting Listrik

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI