15 Kali Beraksi dan Tewaskan Warga, Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polisi

Agung Sandy Lesmana

Sabtu, 09 Februari 2019 | 00:25 WIB
15 Kali Beraksi dan Tewaskan Warga, Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polisi
Komplotan begal bersenpi yang dibekuk polisi. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Empat pelaku pencurian sepeda motor dengan senjata api yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi. Mereka dikenal sadis dan tidak segan menembak korbannya maupun orang yang menghalangi aksi mereka.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan para pelaku yang masing-masing berinisial AR (28), NW(20), RH (19) dan IM (26) dibekuk dari tempat berbeda yakni Depok, Tanggerang dan Karawang.

"Mereka punya peran masing-masing, pelaku AR sebagai eksekutor yang mengambil motor, pelaku NW dan RH sebagai joki dan pemilik senjata api rakitan dan pelaku IM penadahnya," kata Dicky, kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (8/2/2019).

Dikcy menjelaskan, kawasan pencuri sadis itu berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian di daerah Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 12 Januari 2019 lalu.

Barang bukti senpi terkait pengungkapan kasus begal sadis. (Suara.com/Rambiga)
Barang bukti senpi terkait pengungkapan kasus begal sadis. (Suara.com/Rambiga)

"Waktu kejadian komplotan mereka akan mencuri motor di Stadion Mini Limus Nunggal, tapi aksinya ketahuan warga. Ketika kabur, ada warga sekitar atas nama Enoh coba mencegat dengan membawa parang, tetapi ditembak pelaku di bagian perut dan meninggal dunia di rumah sakit," jelas Dicky.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian motor sebanyak 15 kali di Kabupaten Bogor dengan membawa senjata api.

"Pelaku-pelaku ini merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan menggunakan senjata api dan merupakan pelaku lintas provinsi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat serta sudah melakukan aksinya 15 kali di wilayah Kabupaten Bogor," bebernya.

Selain pelaku, polisi juga mengamkan beberapa barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 20 peluru caliber 9mm, 1 selongsong peluru caliber 9 mm, 15 buah mata kunci leter T, 5 pembuka lock kunci, 8 unit sepeda motor dan 2 kunci tempel.

"Mereka dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP JO UU Darurat No.12/DRT/1951 dengan ancaman penjara 15 tahun," tutup Dicky.

baca juga

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemuda Mabuk Tikam Ibu Kandung Saat Ribut Sama Istri

Pemuda Mabuk Tikam Ibu Kandung Saat Ribut Sama Istri

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 23:17 WIB

Bejat, Eks Pengurus Gereja Cabuli Anak Tetangga Sebanyak 2 Kali

Bejat, Eks Pengurus Gereja Cabuli Anak Tetangga Sebanyak 2 Kali

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 23:03 WIB

Polisi yang Interogasi Pencuri Pakai Ular Bakal Diproses

Polisi yang Interogasi Pencuri Pakai Ular Bakal Diproses

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 21:13 WIB

Kena Pasal Berlapis, Pemuda Viral Rusak Motor Terancam Dibui 6 Tahun

Kena Pasal Berlapis, Pemuda Viral Rusak Motor Terancam Dibui 6 Tahun

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 17:24 WIB

Kecanduan Togel, Guru SD Dibekuk Polisi Saat Cari Wangsit di Musala

Kecanduan Togel, Guru SD Dibekuk Polisi Saat Cari Wangsit di Musala

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 16:25 WIB

Terkini

Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali

Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali

Bali | Kamis, 17 September 2026 | 16:46 WIB

Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah

Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:45 WIB

Perkuat Ekosistem Transportasi Nasional, Isuzu Tegaskan Komitmen Dukung Sektor Logistik

Perkuat Ekosistem Transportasi Nasional, Isuzu Tegaskan Komitmen Dukung Sektor Logistik

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 16:45 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Bentuk URI, Kumpulkan Lulusan Ber-IQ Tertinggi Jadi Birokrat

Prabowo Ungkap Alasan Bentuk URI, Kumpulkan Lulusan Ber-IQ Tertinggi Jadi Birokrat

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:44 WIB

Investasi PLTB Mandek 4 Tahun, ESDM Ungkap Tawaran Utang Murah

Investasi PLTB Mandek 4 Tahun, ESDM Ungkap Tawaran Utang Murah

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:43 WIB

Oppo Find X10 Pro Max Siap Meluncur,Ponsel Flagship dengan Performa Dimensity 9600 Pro

Oppo Find X10 Pro Max Siap Meluncur,Ponsel Flagship dengan Performa Dimensity 9600 Pro

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 16:40 WIB

Petaka Cari Kayu Bakar: Nenek di Ponorogo Tewas Terjebak Kobaran Api di Lahan Jati

Petaka Cari Kayu Bakar: Nenek di Ponorogo Tewas Terjebak Kobaran Api di Lahan Jati

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 16:39 WIB

Pimpin Rapat DEN di Istana, Prabowo Kumpulkan Menteri ESDM hingga Menkeu

Pimpin Rapat DEN di Istana, Prabowo Kumpulkan Menteri ESDM hingga Menkeu

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:36 WIB

Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Opsi Restorative Justice

Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Opsi Restorative Justice

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:31 WIB

Breakingnews: AFC Sanksi PSSI, Lakukan Pelanggaran Berulang!

Breakingnews: AFC Sanksi PSSI, Lakukan Pelanggaran Berulang!

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 16:29 WIB

×