Karier Politik Ahok, antara Kutu Loncat dan Teguh Pegang Prinsip

Sabtu, 09 Februari 2019 | 14:37 WIB
Karier Politik Ahok, antara Kutu Loncat dan Teguh Pegang Prinsip
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias BTP (kanan) menunjukkan KTA kader PDIP miliknya saat berkunjung ke kantor DPD PDIP Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Jumat (8/2/2019). Kunjungan BTP tersebut serangkaian liburannya di Bali. [Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo/ama]

Batu Terjal di DKI Jakarta

Perjalanan karier Ahok di Ibu Kota tak semulus yang ia bayangkan. Berbagai batu terjal harus ia hadapi. Tak sedikit pula gebrakan-gebrakan ia buat untuk memperbaiki sistem pemerintahan di Jakarta.

Seusai terpilih menjadi wakil gubernur, Ahok memutuskan hengkang dari Partai Gerindra pada 2012. Ia memilih menjadi pejabat publik nonpartai atau independen, agar fokus membangun Jakarta.

Saat sedang gencar melakukan pembangunan, Ahok terpaksa sendiri. Jokowi memutuskan meninggalkan kursi gubernur di Balai Kota Jakarta menuju kursi RI 1.

Ahok yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur pun naik jabatan menjadi gubernur Jakarta.

Penunjukan Ahok menjadi gubernur menjadi polemik. Banyak pihak yang tidak menginginkan Jakarta dipimpin Ahok.

Ahok berkukuh, ia tetap melanjutkan berbagai program dan menciptakan gebrakan di pemerintahan DKI Jakarta.

Hingga akhirnya langkahnya harus terhenti saat ia dinilai telah menistakan agama pada 2017. Ahok menyisipkan Surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk penistaan yang dilakukan terhadap Islam.

Ahok dipolisikan. Dalam persidangan, Maruf Amin yang saat itu masih menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu saksi pemberat dalam kasusnya. Ahok divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama 2 tahun.

Baca Juga: Badan Siber dan Sandi Negara Berharap Dilibatkan Jaga Data Pemilu

Saat kasus penistaan agama bergulir, Maruf Amin mengeluarkan fatwa tentang kasus Ahok. Dalam fatwanya, MUI menilai pernyataan Ahok bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Alquran dan ulama.

Fatwa itu sendiri diterbitkan saat masa Pilkada DKI Jakarta 2017, di mana Ahok menjadi peserta petahana.

Kini Ahok Dukung Maruf

Ahok akhirnya menjalani masa pemenjaraan. Ia mendapatkan remisi dan bebas pada 24 Januari 2019. Beredar video Maruf Amin mengakui menyesal telah mengeluarkan fatwa tentang kasus Ahok itu.

"Iya tentu saja, cuma karena terpaksa saja kan. Iya tentu saja siapa yang ingin memberatkan orang, kan enggak mau," kata Maruf.

Maruf melaju ke Pilpres 2019 menjadi pendamping Jokowi. Banyak pihak yang menyangka, Ahok tidak akan memberikan dukungan terhadap Jokowi lantaran Maruf menjadi sosok yang turut menjebloskannya ke penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI