Karier Politik Ahok, antara Kutu Loncat dan Teguh Pegang Prinsip

Sabtu, 09 Februari 2019 | 14:37 WIB
Karier Politik Ahok, antara Kutu Loncat dan Teguh Pegang Prinsip
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias BTP (kanan) menunjukkan KTA kader PDIP miliknya saat berkunjung ke kantor DPD PDIP Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Jumat (8/2/2019). Kunjungan BTP tersebut serangkaian liburannya di Bali. [Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo/ama]

Suara.com - Ahok alias BTP, mantan Gubernur DKI Jakarta yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama, telah kembali menghirup udara bebas sejak 24 Januari 2019.

Setelah keluar penjara, Ahok banyak menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama keluarga dan kerabat terdekat.

Namun, termutakhir, Ahok secara mengejutkan mengakui telah kembali ke dunia politik dan masuk menjadi kader PDIP.

Jauh sejak Ahok masih dipenjara di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, atas kasus penistaan agama, kabar pijakan politik Ahok santer diperbincangkan.

Kala itu, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang juga teman dekat Ahok, mengatakan rekannya bakal merapat ke PDIP setelah bebas.

Ucapan Djarot terbukti. Sejak bebas, Ahok langsung memutuskan untuk bergabung ke partai moncong putih tepatnya pada 26 Januari 2019.

Sebelum memutuskan berlabuh mendukung Jokowi - Maruf Amin sebagai Capres dan Cawapres nomor urut 1 pada Pilpres 2019, Ahok telah malang melintang di dunia poltik masuk ke sejumlah partai politik.

Awal Karier di Belitung Timur hingga Ibu Kota

Ahok mengawali karier politiknya dengan bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru pada 2004.

Baca Juga: Badan Siber dan Sandi Negara Berharap Dilibatkan Jaga Data Pemilu

Perjalanan politiknya terbilang cukup mulus, lantaran langsung terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.

Hanya butuh 7 bulan menjadi anggota dewan, Ahok melaju kencang ke kursi Belitung Timur Satu periode 2005-2010.

Kariernya sebagai bupati tak ia lanjutkan. hok memilih melaju ke kursi Gubernur Bangka Belitung pada 2006, namun upayanya gagal.

Kegagalan ini membuat Ahok berpindah haluan partai menuju ke Partai Golkar. Berbagai loncatan politik ia lakukan hingga akhirnyas sukses menduduki kursi Komisi II DPR RI.

Bukan Ahok namanya kalau tak menghabiskan masa jabatannya. Ia kembali melakukan loncatan dan meninggalkan kursi parlemen demi mendampingi Jokowi di Pilgub DKI Jakarta 2012-2017.

Jokowi dan Ahok sukses memenangkan Pilgub melawan petahana Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli.  Ia lantas memutuskan berlabuh ke Partai Gerindra.

Batu Terjal di DKI Jakarta

Perjalanan karier Ahok di Ibu Kota tak semulus yang ia bayangkan. Berbagai batu terjal harus ia hadapi. Tak sedikit pula gebrakan-gebrakan ia buat untuk memperbaiki sistem pemerintahan di Jakarta.

Seusai terpilih menjadi wakil gubernur, Ahok memutuskan hengkang dari Partai Gerindra pada 2012. Ia memilih menjadi pejabat publik nonpartai atau independen, agar fokus membangun Jakarta.

Saat sedang gencar melakukan pembangunan, Ahok terpaksa sendiri. Jokowi memutuskan meninggalkan kursi gubernur di Balai Kota Jakarta menuju kursi RI 1.

Ahok yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur pun naik jabatan menjadi gubernur Jakarta.

Penunjukan Ahok menjadi gubernur menjadi polemik. Banyak pihak yang tidak menginginkan Jakarta dipimpin Ahok.

Ahok berkukuh, ia tetap melanjutkan berbagai program dan menciptakan gebrakan di pemerintahan DKI Jakarta.

Hingga akhirnya langkahnya harus terhenti saat ia dinilai telah menistakan agama pada 2017. Ahok menyisipkan Surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk penistaan yang dilakukan terhadap Islam.

Ahok dipolisikan. Dalam persidangan, Maruf Amin yang saat itu masih menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu saksi pemberat dalam kasusnya. Ahok divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama 2 tahun.

Saat kasus penistaan agama bergulir, Maruf Amin mengeluarkan fatwa tentang kasus Ahok. Dalam fatwanya, MUI menilai pernyataan Ahok bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Alquran dan ulama.

Fatwa itu sendiri diterbitkan saat masa Pilkada DKI Jakarta 2017, di mana Ahok menjadi peserta petahana.

Kini Ahok Dukung Maruf

Ahok akhirnya menjalani masa pemenjaraan. Ia mendapatkan remisi dan bebas pada 24 Januari 2019. Beredar video Maruf Amin mengakui menyesal telah mengeluarkan fatwa tentang kasus Ahok itu.

"Iya tentu saja, cuma karena terpaksa saja kan. Iya tentu saja siapa yang ingin memberatkan orang, kan enggak mau," kata Maruf.

Maruf melaju ke Pilpres 2019 menjadi pendamping Jokowi. Banyak pihak yang menyangka, Ahok tidak akan memberikan dukungan terhadap Jokowi lantaran Maruf menjadi sosok yang turut menjebloskannya ke penjara.

Namun, segala spekulasi itu ternyata salah. Ahok justru tetap membulatkan tekadnya untuk memilih PDIP sebagai partai tempat ia berpolitik. Ia juga menyampaikan dukungan secara langsung terhadap Jokowi – Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI