Kasus Penganiayaan, Polisi akan Panggil Dokter yang Periksa Pegawai KPK

Senin, 11 Februari 2019 | 16:53 WIB
Kasus Penganiayaan, Polisi akan Panggil Dokter yang Periksa Pegawai KPK
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.

Mendapati perlakuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI