Pengajuan dua nama cawapres ke MPR itu dilakukan presiden selambat-lambatnya 14 hari sebelum sidang paripurna.
Nantinya, dalam sidang paripurna MPR, merekalah yang menentukan satu dari dua nama cawapres tersebut melalui voting.
Dengan demikian, pengangkatan wapres pengganti adalah MPR, bukan presiden.
Kesimpulan
Akun tersebut menyebar informasi tanpa merujuk pada bukti data maupun fakta, serta peraturan yang berlaku. Dengan demikian, akun tersebut menyebar informasi menyesatkan alias disinformasi.