Pemprov DKI Dukung Bawaslu Terkait Larangan Kampanye di Rusun

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 20 Februari 2019 | 14:16 WIB
Pemprov DKI Dukung Bawaslu Terkait Larangan Kampanye di Rusun
Bangunan Blok H rumah susun sewa Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (25/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mendukung surat edaran Bawaslu yang melarang kegiatan politik atau kampanye di rumah susun yang ada di Ibu Kota. Surat edaran itu disebut sesuai dengan Undang-undang.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan pemerintah telah menempel spanduk larangan pemasangan alat peraga kampanye di beberapa rusun.

"Teman - teman dari unit pengelola rusun sudah ada yang masang spanduk (larangan) ini. Ini implementasi arahan dari Bawaslu. Contohnya sudah di Marunda. Sudah dipasang, rusun lain ngikutin," kata Kelik, Rabu (20/2/2019).

Kelik pun mengakui pemasangan spanduk larangan tersebut mengundang reaksi dari anggota DPRD DKI Jakarta yang mencalonkan diri kembali di Pemilu 2019.

"Sampai sekarang nggak ada yang kampanye di Rusun. Justru itu yang teman - teman dewan keberatan karena mereka akan masuk juga kayaknya (untuk kampanye)," ungkapnya.

Saat ini Komisi A dan Komisi D DPRD Jakarta bersama Bawaslu dan KPU DKI Jakarta sedang melakukan audiensi terkait peraturan tersebut di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Surat Edaran (SE) dengan nomor 1978/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 November 2018. Isinya untuk mengingatkan peserta pemilu terkait aturan-aturan kampanye.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Abhan itu, disebutkan larangan berkampanye seperti tertuang pada Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.

Di antaranya adalah larangan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Tertulis dalam surat tersebut, Bawaslu juga mengingatkan bahwa mereka melakukan pengawasan dan penindakan demi menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Prabowo Minta KPU Tindak Pendukung Jokowi yang Bawa APK ke Arena Debat

Kubu Prabowo Minta KPU Tindak Pendukung Jokowi yang Bawa APK ke Arena Debat

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 04:15 WIB

Kampanye di Surabaya, Sandiaga Uno Akan Jenguk Ahmad Dhani

Kampanye di Surabaya, Sandiaga Uno Akan Jenguk Ahmad Dhani

News | Sabtu, 16 Februari 2019 | 01:15 WIB

KPU Persilakan Prabowo Salat Jumat di Masjid Kauman Semarang

KPU Persilakan Prabowo Salat Jumat di Masjid Kauman Semarang

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 20:50 WIB

KPU: Sosialiasi Pemilu di Rumah Ibadah Bisa Dalam Bentuk Khotbah

KPU: Sosialiasi Pemilu di Rumah Ibadah Bisa Dalam Bentuk Khotbah

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 17:06 WIB

Terkini

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:31 WIB

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:21 WIB

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:15 WIB

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:11 WIB

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:59 WIB

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:50 WIB

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:48 WIB

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:43 WIB

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:38 WIB

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:33 WIB