Array

Cuma Modal Borgol, Petani Nekat Nyamar Jadi Wakapolda buat Peras Warga

Kamis, 21 Februari 2019 | 11:12 WIB
Cuma Modal Borgol, Petani Nekat Nyamar Jadi Wakapolda buat Peras Warga
Dua pelaku dibekuk terkait kasus penipuan dengan modus polisi gadungan. (Beritajatim.com)

Suara.com - Hanya bermodalkan borgol dan dokumen-dokumen palsu, petani bernama Hariyanto alias Hariyono (33) menyamar sebagai polisi gadungan dan melakukan aksi penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Siti Mujiatun yang ingin anaknya bisa menjadi anggota Polri. Dari aksinya ini, Hariyanto dibantu rekannya, Heri Purnomo (37) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis elektronik.

Saat melancarkan aksi penipuan itu, Hari mengaku menjabat sebagai Wakapolda Jawa Timur. Sedangkan Heri menyamar sebagai sebagai Kanit.

Kapolsek Gurah AKP Sulistyo Pujayanto menyampaikan, keduanya meminta sogokan uang ratusan juta agar Areif Zaro (20), anak korban bisa lolos seleksi anggota Polri tanpa tes.

Selain berbekal borgol, kedua bandit ini membuat dokumen palsu berupa pengangkatan sebagai Anggota Polri, yang ditanda tangani oleh Kepala BHNRI, Kombes B. Dita Yudistira berkop Jakarta. Hal itu untuk menyakinkan korban.

Lantaran tak sanggup membayar uang ratusan juta yang diminta dua polisi gadungan itu, akhirnya korban dan tersangka bernegosiasi. Setelah bernegosiasi kemudian pelaku menyebut angka Rp 25 juta. Namun karena korban masih juga tidak memiliki uang, akhirnya pelaku meminta berapapun yang dipunya korban untuk anaknya segera dilantik, pada 31 Januari 2019 di Mabes Polri.

Korban kemudian menyetor uang sebesar Rp 15 juta secara bertahap kepada pelaku. Korban juga mengumpulkan dokumen-dokumen administrasi seperti akta kelahiran dan ijazah asli.

Namun hingga hari yang dijanjikan pelaku tak kunjung menghubungi anak korban untuk dilantik sebagai Polisi. Bahkan pelaku masih meminta uang tambahan sebesar Rp 3 juta, usai kasusnya dilaporkan ke Polisi.

“Pelaku kemudian masih meminta tambahan Rp 3 juta, saat itu kita tangkap,” kata Sulistyo seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (20/2/2019) kemarin.

Dari laporan korban, akhirnya polisi bergerak cepat. Petugas berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan.

Baca Juga: Kapan Harus Ganti Handuk Mandi?

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus meringkuk di rumah tahanan Mapolsek Gurah. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: Beritajatim.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI