Ajudan Wagub Maluku Pesta Sabu Bareng PNS di Rumah Dinas

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 22 Februari 2019 | 10:37 WIB
Ajudan Wagub Maluku Pesta Sabu Bareng PNS di Rumah Dinas
ajudan Wagub Maluku dibekuk saat pesta sabu bareng PNS. (Terasmaluku.com)

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap MP anggota sekaligus ajudan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Zeth Sahuburua saat sedang berpesta sabu bersama dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RH dan TM di kediaman pejabat Pemerintah Provinsi Maluku pada Senin (18/2/2019). Dari upaya penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 26 paket sabu-sabu ukuran kecil, dua paket sabu-sabu ukuran besar 100 gram dan alat isap alias bong.

“Kami tangkap mereka bertiga sedang pesta narkoba (sabu-sabu) di kediaman pejabat Pemprov Maluku. Dua tersangka ASN (PNS) di Pemprov Maluku, dan satunya lagi ajudan Wagub Maluku yang juga oknum anggota Polri. Walaupun anggota Polri kita tetap tangkap karena mempermalukan institusi,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Kombes Thein Tobero seperti diwartakan Terasmaluku.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/2/2019) kemarin.

Dia menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka itu berdasarkan pengakuan seorang tersangka narkoba berinisial AW. AW ditangkap di Penginapan Garuda In Kota Ambon pada Senin (18/2/2019). “Barang bukti yang kita dapat dari AW yaitu satu paket narkoba golongan satu (sabu-sabu),” kata Thein.

Dari penelurusan, kata dia, sabu-sabu yang disita dari penggerebekan itu biasanya dijual seharga harga Rp 2,5 juta rupiah tiap paket. “Selain itu juga kita temukan barang bukti lima pack plastik klem, beserta timbangan sabu-sabu,” kata Thein.

Saat keterangan pers ini, Polisi juga memperlihatkan tiga tersangka dan barang bukti narkoba. Para tersangka kini mendekam dalam tahanan Polda Maluku. Atas perbuatannya itu, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan tersangka MP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1. Tersangka RH dan TM juga dijerat Pasal 112 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Sumber: Terasmaluku.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Tetangga Dicabuli Caleg PBB, Korbannya Kakak-Beradik

Anak Tetangga Dicabuli Caleg PBB, Korbannya Kakak-Beradik

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 16:35 WIB

Klaim Banyak Pengikut, Ustaz Gadungan Nikahi Gadis dan Kuras Uang Mertua

Klaim Banyak Pengikut, Ustaz Gadungan Nikahi Gadis dan Kuras Uang Mertua

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 16:04 WIB

Kasus Ledakan Mal Taman Anggrek, Teknisi hingga Satpam Diperiksa Polisi

Kasus Ledakan Mal Taman Anggrek, Teknisi hingga Satpam Diperiksa Polisi

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 14:51 WIB

Kesal sama Suaminya, Lilis Bekap Bayinya Pakai Kain Sampai Tewas

Kesal sama Suaminya, Lilis Bekap Bayinya Pakai Kain Sampai Tewas

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 14:15 WIB

Terkuak! Imam Masjid Pembunuh Istri dan Bayinya Bukan Jebolan Ponpes

Terkuak! Imam Masjid Pembunuh Istri dan Bayinya Bukan Jebolan Ponpes

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 18:55 WIB

Terkini

Gus Ipul Pastikan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Gus Ipul Pastikan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:55 WIB

Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!

Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:52 WIB

Detik-detik Mencekam di Apartemen Mediterania: Alarm Tak Bunyi, Warga Panik

Detik-detik Mencekam di Apartemen Mediterania: Alarm Tak Bunyi, Warga Panik

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:48 WIB

China Soroti Arogansi AS di Selat Hormuz, Beijing Minta Washington Akhiri Konflik

China Soroti Arogansi AS di Selat Hormuz, Beijing Minta Washington Akhiri Konflik

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:39 WIB

Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace

Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:35 WIB

Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni

Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:26 WIB

Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis

Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:21 WIB

Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang

Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:20 WIB

Donald Trump Lanjut Blokade Selat Hormuz: Iran Tercekik Seperti Babi yang Dipanggang

Donald Trump Lanjut Blokade Selat Hormuz: Iran Tercekik Seperti Babi yang Dipanggang

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:15 WIB

Gus Ipul Bongkar Sosok Nurhayati, Aktivis Muslimat NU yang Gugur dalam Kecelakaan KRL

Gus Ipul Bongkar Sosok Nurhayati, Aktivis Muslimat NU yang Gugur dalam Kecelakaan KRL

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:13 WIB