Empat Kali Jambret HP di Perbatasan Jakarta, Lion Akhirnya Dibekuk Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 22 Februari 2019 | 17:40 WIB
Empat Kali Jambret HP di Perbatasan Jakarta, Lion Akhirnya Dibekuk Polisi
Ilustrasi penjambret. (Shutterstock)

Suara.com - Satreskrim Polsek Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, menangkap pelaku perampasan handphone bernama Lion. Pemuda 16 tahun itu diamankan usai menjambret Handphone di Jalan Sentosa raya Keluraha Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

Lion mengakui perbuatannya. Selain itu ia juga mengaku sering melakukan perampasan handphone bersama rekannya di wilayah perbatasan Jakarta dan sekitaran Kota Depok.

"Saya sudah empat kali melakukan ini (jambret handphone), di Cibubur, Tangerang, Pasar Rebo, dan Kota Depok," ucap Lion dengan kepala terbungkus kain sebo, saat gelar perkara di Mapolresta Depok.

Lion menuturkan, uang hasil perampasan dibagikan kepada kedua rekannya yang turut membantu dalam melancarkan aksi kejahatannya. Mereka adalah FA (17) dan MA (15).

"Jadi bareng sama temen dua motor, Boncengan bertiga. Setelah dapat (hasil jambretan), dijual uangnya dibagi untuk masakan dan kehidupan sehari - hari. Saya baru tiga bulan tinggal di Depok, tapi dulu sempat jadi anggota geng kelapa dua official," bebernya.

Kasubaghumas Polresta Depok AKP Firdaus menambahkan, Lion sempat mendapatkan perlawanan dari korban. Hingga akhirnya melarikan diri dan dikejar massa, namun akhirnya berhasil dibekuk polisi.

"Jadi awalnya korban, yaitu Rizky (19) sedang main handphone di lokasi kejadian. Tiba - tiba ada tiga orang pelaku yang berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna merah kemudian dari arah samping kiri korban, pelaku langsung merampas Handphone Asus miliknya," kata dia.

Sempat melawan, namun karena salah satu pelaku mengeluarkan sajam korban langsung teriak maling-maling," lanjut Firdaus.

Meski para pelaku berusaha kabur, massa yang melihat kejadian tersebut melakukan pengejaran. Menurut Firdaus kejadian itu juga ternyata terpantau oleh petugas yang tengah patroli dan ikut melakukan pengejaran.

Baca Juga: Dewan Pers Desak Polisi Tuntaskan Kasus Intimidasi Jurnalis di Munajat 212

"Satu pelaku, yaitu Lion bisa tertangkap berikut barang bukti berupa satu buah handphone Namun dua orang pelaku lainnya melarikan diri," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku lainnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya masing - masing. Lion dan kedua rekannya kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsekta Sukmajaya.

"Memang, para pelaku ini masih tergolong remaja, namun penegakkan hukum tetap akan kami berikan kepada mereka," tandasnya.

Para pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana atas pencurian bersyarat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kontributor : Dwi Morison

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI