Bawaslu Rekomendasikan Ganjar Pranowo Disanksi Karena Dukung Jokowi

Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 24 Februari 2019 | 01:05 WIB
Bawaslu Rekomendasikan Ganjar Pranowo Disanksi Karena Dukung Jokowi
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat apel pagi di halaman Kantor Gubernuran Jawa Tengah, Senin (7/1/2019). (Suara.com/Adam Iyasa)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo, karena mengikuti deklarasi dukungan pasangan calon presiden Joko Widodo - Amin Ma'ruf.

Ganjar dan 34 kepala daerah di Jawa Tengah itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri agar memberikan sanksi kepada 35 kepala daerah di Provinsi Jateng, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Sabtu (23/2/2019).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, klarifikasi, pengumpulan data dan bukti, serta keterangan para saksi, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran administrasi sebagai kepala daerah, namun dukungan yang mengatasnamakan kepala daerah se-Jateng menjadi pelanggaran etika.

Jabatan kepala daerah, kata dia, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan oleh karena itu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah nama jabatan kepala daerah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata, serta tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok.

"Para kepala daerah yang menjadi terlapor itu memiliki sikap politik yang pada dasarnya merupakan hak pribadi, tapi karena jabatan kepala daerah itu melekat dalam dirinya, maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.

Selain itu, pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu kandidat sehingga melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai kepala daerah.

"Pertemuan kepala daerah se-Jateng itu juga terbukti sebagai bentuk kampanye, dibuktikan surat adanya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Polda Jateng untuk kegiatan tersebut," tuturnya.

Berikut nama-nama kepala daerah se-Jateng yang direkomendasikan Bawaslu Jateng mendapat sanksi dari Kemendagri:

1. Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah)
2. Muhammad Tamzil (Bupati Kudus)
3. Yuli Hastuti (Wakil Bupati Purworejo)
3. Suyono (Wakil Bupati Batang)
4. Wihaji (Bupati Batang)
5. Martono (Wakil Bupati Pemalang)
6. Junaedi (Bupati Pemalang)
7. Dyah Hayuning Pratiwi (Plt.Bupati Purbalingga)
8. Zaenal Arifin (Bupati Kabupaten Magelang)
9. Sumarni (Bupati Grobogan)
10. Narjo (Wakil Bupati Brebes)
11. Sadewo Tri Listiono (Wakil Bupati Banyumas)
12. Ahmad Husein (Bupati Banyumas)
13. FX. Hadi Rudyatmo (Wali Kota Surakarta)
14. Sabilillah Ardie (Wakil Bupati Kabupaten Tegal)
15. Umi Azizah (Bupati Kabupaten Tegal)
16. Munjirin (Bupati Kabupaten Semarang)
17. Ngesti Nugraha (Wakil Bupati Kabupaten Semarang)
18. Windarti Agustina (Wakil Wali Kota Magelang)
19. Arini Harimurti (Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan)
20. Mudasir (Bupati Kabupaten Pekalongan)
21. Joko Sutopo (Bupati Wonogiri)
22. Tatto Suwarto Pamuji (Bupati Cilacap)
23. Saiful Arifin (Wakil Bupati Pati)
24. Haryanto (Bupati Pati)
25. Sri Mulyani (Bupati Klaten)
26. Yuliatmono (Bupati Karanganyar)
27. Rober Cristanto (Wakil Bupati Karanganyar)
28. HM Natsir (Bupati Demak)
29. Joko Sutanto (Wakil Bupati Demak)
30. Purwadi (Wakil Bupati Sukoharjo)
31. Hevearita Gunaryati Rahayu (Wakil Wali Kota Semarang)
32. Yazid Mahfudz (Bupati Kebumen)
33. Eko Purnomo (Bupati Wonosobo)
34. Agus Subagiyo (Wakil Bupati Wonosobo).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI