Ganjar Pranowo Tolak Dinyatakan Bersalah Ajak Kepala Daerah Dukung Jokowi

Pebriansyah Ariefana

Senin, 25 Februari 2019 | 09:22 WIB
Ganjar Pranowo Tolak Dinyatakan Bersalah Ajak Kepala Daerah Dukung Jokowi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Suara.com/Adam Lyasa)

Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menolak dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Jawa Tengah karena kampanye mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin. Ganjar dinyatakan melanggar etika karena mengajak 35 kepala daerah ikuti deklarasi dukungan ke Jokowi - Maruf Amin.

Ganjar Pranowo melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Hanya saja Ganjar menilai pernyataan Ganjar bersalah dari Bawaslu tidak sah. Sebab Ganjar belum mengikuti proses persidangan.

"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar di Semarang, Minggu (25/2/2019) malam.

Ganjar menilai yang menyatakan bersalah semestinya Kementerian Dalam Negeri. Ganjar menyebut Bawaslu Jateng offside.

"Yang berhak menentukan itu Mendagri, lo kok `sampeyan` (Bawaslu Jateng, red.) sudah menghukum saya. `Wong` `nyidang` saya belum kok, ya, terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu `offside`," lanjut Ganjar.

Terkait dengan kewenangan penanganan itu, Ganjar juga telah memberi penjelasan kepada Bawaslu Provinsi Jateng. Menurut Ganjar, jika Bawaslu Provinsi Jateng menemukan hal lain yang tidak menjadi kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, semestinya tidak patut disampaikan, apalagi sampai memutuskan sebuah pelanggaran.

"Padahal, kemarin Rofiuddin (anggota Bawaslu Provinsi Jateng, red.) menyampaikan tidak ditemukan pelanggaran. Akan tetapi, dia memberi catatan bahwa ini melanggar etika berdasarkan UU Pemda," ujarnya.

Mendengar hal tersebut, Ganjar kemudian menanyakan seputar kewenangan Bawaslu.

"Kalau kewenangan Bawaslu itu mengklarifikasi atau menguji pelanggaran pemilu ya berhenti di situ. Ganjar dan para bupati wali kota, yang sebenarnya mereka perannya tidak bupati wali kota, tetapi sebagai kader, melanggar atau tidak, titik. Kalau dia tidak melanggar mestinya tidak ditemukan pelanggaran, titik," katanya.

baca juga

Meski keputusan Bawaslu Jateng sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Ganjar mengatakan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima hasil rapat pleno dari lembaga pengawas pemilu itu.

Bahkan, beberapa kali sudah berupaya untuk mendapatkan salinan keputusan. Namun, belum mendapat kepastian sehingga dirinya merasa sangat dirugikan dengan putusan tersebut.

"Maka, tadi saya kontak-kontakan sama Rofiuddin apakah saya bisa mendapatkan hasil pleno Anda?" kata Ganjar.

Ganjar lantas mengatakan, "Jawabannya bisa. Bagaimana caranya? Sampai saat ini belum dijawab. Apakah saya mendapatkan itu otomatis? Karena kalau di pengadilan, begitu diputus pihaknya dikasih. La, ini `kan saya belum tahu sampai saya harus aktif untuk menghubungi karena ini menjadi diskursus di tingkat publik dan merugikan saya. Bawaslu profesional sedikit dong."

Selain itu, Ganjar juga mempersoalkan bukti pemeriksaan Bawaslu Jateng, yaitu berupa sebuah potongan video dari vlog pribadinya saat mengikuti deklarasi dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Ma`ruf Amin.

Ganjar menilai pemotongan video tersebut tidak tepat yang akhirnya melahirkan multitafsir. Akan tetapi, ketika diksi pada satu bagian video mengatakan bahwa para bupati mendukung presiden dan dipenggal di situ, Ganjar menilai penggalannya keliru.

"Sah saja mereka menafsirkan begitu. Akan tetapi, saya ingatkan Anda tidak punya kewenangan, lo, soal etika karena soal etika kewenangannya ada di Kemendagri dan saya yakin saya tidak melanggar. Kita sudah memilih hari Sabtu, undangan tidak ada pada bupati tetapi pribadi," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Joko Widodo - Maruf Amin karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika melihat UU Pemilu, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Namun, kemudian Bawaslu menengok UU Pemerintahan Daerah yang tidak jadi kewenangannya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ma'ruf Amin: Saya Orang 212, Kok Nggak Diundang ke Munajat 212?

Ma'ruf Amin: Saya Orang 212, Kok Nggak Diundang ke Munajat 212?

News | Senin, 25 Februari 2019 | 08:35 WIB

Jika Jokowi Menang Kawin Sejenis Sah, Ma'ruf Amin: Ngawur, Fitnah dan Hoaks

Jika Jokowi Menang Kawin Sejenis Sah, Ma'ruf Amin: Ngawur, Fitnah dan Hoaks

News | Senin, 25 Februari 2019 | 08:21 WIB

Tol Langit, Proyek Jokowi yang Dimaksud Maruf Amin

Tol Langit, Proyek Jokowi yang Dimaksud Maruf Amin

News | Senin, 25 Februari 2019 | 07:49 WIB

3 Kartu Sakti Jadi Janji Manis Jokowi dalam Pidato Kebangsaan

3 Kartu Sakti Jadi Janji Manis Jokowi dalam Pidato Kebangsaan

News | Minggu, 24 Februari 2019 | 23:50 WIB

Jokowi: Indonesia Memiliki Unicorn Terbanyak di Asia Tenggara

Jokowi: Indonesia Memiliki Unicorn Terbanyak di Asia Tenggara

News | Senin, 25 Februari 2019 | 04:50 WIB

Terkini

Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran

Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:01 WIB

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB