Kemenhub: Kalau Migo Alat Transportasi Harus Tunduk Aturan

Agung Sandy Lesmana | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 25 Februari 2019 | 16:33 WIB
Kemenhub: Kalau Migo Alat Transportasi Harus Tunduk Aturan
Sosok skuter listrik MIGO [migo-ebike.com].

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur peredaran skuter matik (skutik) listrik merek Migo di jalan raya. Pasalnya, kini Migo beroperasi tanpa adanya izin transportasi dari Kemenhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, persoalan saat ini adalah klasifikasi Migo apakah sebagai sepeda atau sepeda motor. Jika sebagai sepeda motor, tentunya harus tunduk aturan.

"Tapi apakah Migo termasuk klasifikasi sepeda atau sepeda motor. Sepeda dengan penggerak listrik, bentuknya sepeda, mungkin bukan sepeda motor. Dan nanti kalau sudah masuk ke klasifikasi itu memang Migo sudah masuk dalam klasifikasi itu berarti harus tunduk pada regulasi sepeda motor," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

"Harus diuji tipe oleh kita, kemudian bagi pengemudinya juga harus punya SIM. Nah selama ini kan banyak anak kecil (pengguna Migo). Aspek keselamatannya bagaimana? Tanggung jawab enggak dari pihak aplikatornya? Saya lihat kemarin anak kecil yang menggunakan itu," tambahnya.

Saat ini, Lanjut Budi, pengklasifikasian Migo sedang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Nantinya, bilang dia, Kemenperin akan membuat suatu regulasi terkait klasifikasi kendaraan Migo tersebut.

"Dari perindustrian sedang membuat satu regulasi Menteri Perindustrian untuk membuat klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik. Tapi kalo soal aplikasi harus kita bahas bersama dengan Korlantas," jelas dia.

Budi menyatakan, pihak Migo juga sangat kooperatif sudah menyerahkan satu sepeda Migo-nya untuk uji tipe. Meski demikian, pihaknya bakal menunggu peraturan pengklasifikasian dari Kemenperin untuk mengeluarkan kebijakan lebih lanjut soal Migo.

"Saya menunggu dulu dari pihak Kemenperin, tapi sambil menunggu itu saya minta satu kendaraan dilakukan uji tipe. Karena bagi penggunanya kalau itu masuk klasifikasi kendaraan bermotor, tentunya tidak bisa dipake sembarang orang, harus yang punya SIM dan motornya didaftarkan di Samsat," pungkas dia.

Sebelumnya, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan Kementerian Perhubungan.

Lebih lanjut disebutkannya, bahwa Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dengan sepeda listrik. Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km per jam, kendaraan ini tak bisa disamakan dengan sepeda listik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

893 CPNS Kemenhub Terima SK, Menhub : Orang Terdekat Saya Tidak Lulus

893 CPNS Kemenhub Terima SK, Menhub : Orang Terdekat Saya Tidak Lulus

Bisnis | Rabu, 20 Februari 2019 | 10:56 WIB

Belum Uji Kendaraan, Skutik Migo Dilarang Mengaspal

Belum Uji Kendaraan, Skutik Migo Dilarang Mengaspal

News | Jum'at, 15 Februari 2019 | 08:45 WIB

Kemenhub: Masih Ada Masyarakat yang Belum Sadar Keselamatan Penerbangan

Kemenhub: Masih Ada Masyarakat yang Belum Sadar Keselamatan Penerbangan

Bisnis | Minggu, 10 Februari 2019 | 21:44 WIB

Kemenhub Tepis Anggapan Penumpang Pesawat Sepi karena Tiket Mahal

Kemenhub Tepis Anggapan Penumpang Pesawat Sepi karena Tiket Mahal

Bisnis | Minggu, 10 Februari 2019 | 11:41 WIB

Tanggapan Kemenhub Soal Motor Boleh Masuk Jalan Tol

Tanggapan Kemenhub Soal Motor Boleh Masuk Jalan Tol

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 15:24 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB