Kemenhub: Kalau Migo Alat Transportasi Harus Tunduk Aturan

Agung Sandy Lesmana, Achmad Fauzi

Senin, 25 Februari 2019 | 16:33 WIB
Kemenhub: Kalau Migo Alat Transportasi Harus Tunduk Aturan
Sosok skuter listrik MIGO [migo-ebike.com].

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur peredaran skuter matik (skutik) listrik merek Migo di jalan raya. Pasalnya, kini Migo beroperasi tanpa adanya izin transportasi dari Kemenhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, persoalan saat ini adalah klasifikasi Migo apakah sebagai sepeda atau sepeda motor. Jika sebagai sepeda motor, tentunya harus tunduk aturan.

"Tapi apakah Migo termasuk klasifikasi sepeda atau sepeda motor. Sepeda dengan penggerak listrik, bentuknya sepeda, mungkin bukan sepeda motor. Dan nanti kalau sudah masuk ke klasifikasi itu memang Migo sudah masuk dalam klasifikasi itu berarti harus tunduk pada regulasi sepeda motor," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

"Harus diuji tipe oleh kita, kemudian bagi pengemudinya juga harus punya SIM. Nah selama ini kan banyak anak kecil (pengguna Migo). Aspek keselamatannya bagaimana? Tanggung jawab enggak dari pihak aplikatornya? Saya lihat kemarin anak kecil yang menggunakan itu," tambahnya.

Saat ini, Lanjut Budi, pengklasifikasian Migo sedang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Nantinya, bilang dia, Kemenperin akan membuat suatu regulasi terkait klasifikasi kendaraan Migo tersebut.

"Dari perindustrian sedang membuat satu regulasi Menteri Perindustrian untuk membuat klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik. Tapi kalo soal aplikasi harus kita bahas bersama dengan Korlantas," jelas dia.

Budi menyatakan, pihak Migo juga sangat kooperatif sudah menyerahkan satu sepeda Migo-nya untuk uji tipe. Meski demikian, pihaknya bakal menunggu peraturan pengklasifikasian dari Kemenperin untuk mengeluarkan kebijakan lebih lanjut soal Migo.

"Saya menunggu dulu dari pihak Kemenperin, tapi sambil menunggu itu saya minta satu kendaraan dilakukan uji tipe. Karena bagi penggunanya kalau itu masuk klasifikasi kendaraan bermotor, tentunya tidak bisa dipake sembarang orang, harus yang punya SIM dan motornya didaftarkan di Samsat," pungkas dia.

Sebelumnya, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan Kementerian Perhubungan.

baca juga

Lebih lanjut disebutkannya, bahwa Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dengan sepeda listrik. Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km per jam, kendaraan ini tak bisa disamakan dengan sepeda listik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

893 CPNS Kemenhub Terima SK, Menhub : Orang Terdekat Saya Tidak Lulus

893 CPNS Kemenhub Terima SK, Menhub : Orang Terdekat Saya Tidak Lulus

Bisnis | Rabu, 20 Februari 2019 | 10:56 WIB

Belum Uji Kendaraan, Skutik Migo Dilarang Mengaspal

Belum Uji Kendaraan, Skutik Migo Dilarang Mengaspal

News | Jum'at, 15 Februari 2019 | 08:45 WIB

Kemenhub: Masih Ada Masyarakat yang Belum Sadar Keselamatan Penerbangan

Kemenhub: Masih Ada Masyarakat yang Belum Sadar Keselamatan Penerbangan

Bisnis | Minggu, 10 Februari 2019 | 21:44 WIB

Kemenhub Tepis Anggapan Penumpang Pesawat Sepi karena Tiket Mahal

Kemenhub Tepis Anggapan Penumpang Pesawat Sepi karena Tiket Mahal

Bisnis | Minggu, 10 Februari 2019 | 11:41 WIB

Tanggapan Kemenhub Soal Motor Boleh Masuk Jalan Tol

Tanggapan Kemenhub Soal Motor Boleh Masuk Jalan Tol

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 15:24 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×