Suara.com - Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus dua pengedar narkoba jaringan Malaysia, Jakarta dan Pontianak. Keduanya berinisial SS dan ST, ditangkap saat transaksi narkoba di lobi Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 17.45 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 9.000 lebih narkoba jenis baru. Barang haram tersebut berwarna cokelat muda dan berbentuk diamond. Disimpan oleh tersangka SS di Apartemen Mediterania Boulevard Residence, Lantai 8, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Diketahui, narkotika jenis baru itu masu dalam kategori golongan 1 dan terdaftar dalam peraturan menteri kesehatan, karena mengandung metoksitamen (mxe).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, narkoba jenis metoksitamen (mxe) tersebut baru pertama kali ditemukan.
Awalnya, penyidik mengira tak ada kandungan narkotika dalam benda tersebut, saat uji laboatorium. Hal itu lantaran tak ada kandungan MDMA, seperti yang ada dalam ekstasi.
Namun setelah didalami, ternyata 9.000 butir narkoba itu mengandung metoksitamen yang merupakan narkoba dari golongan 1.
"Kami menemukan narkotika jenis baru. Bentuknya diamond berwarna coklat. Di setiap butirnya pun ada logo diamond. Awalnya kami cek, tetapi tidak ada kandungan MDMA. Setelah didalami labfor, tidak narkotika golongan 1 ada kandungan metoksitamen," ujarnya saat di konfirmasi, Selasa (26/2/2019).
Narkoba Golongan I
Terpisah, Tim Penyidik Labfor Mabes Polri, AKBP Jaswanto menjelaskan, kandungan dalam narkotika itu memiliki tiga kandungan. Salah satunya adalah metoksitamin.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jelang Final Piala AFF U-22 2019: Indonesia vs Thailand
Kandungan metoksitamen tersebut itu sudah terdaftar di lampiran Permenkes 50 tahun 2018 yang termasuk narkotika golongan 1, dengan nomor urut 102. Ia menyebut, kandungan metoksitamen sangat berbahagia karena selain dapat menimbulkan kecanduan, penggunanya bisa punya hasrat untuk melakukan bunuh diri.
Dia menjelaskan, narkoba jenis baru dengan kandungan metoksitamen ini memiliki efek yang sangat berbeda dengan ekstasi atau narkoba pada umumnya.
Selain itu, efek jangka pendek yang ditimbulkan adalah perasaan bahagia atau eforia, meningkatkan empati, perasaan damai dan tenang, halusinasi, penglihatan dan perasaan out of body.
"Sedangkan efek buruknya setelah menggunakan zat ini adalah kesulitan berbicara ada perasaan bingung, cemas, gemetar, mual, muntah, paranoid, termasuk keinginan untuk melakukan bunuh diri. Jadi, lebih banyak efek buruknya," Jaswanto menjelaskan.
Sebelumnya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah mengintai usai menerima informasi dari warga tentang peredaran barang haram tersebut.
Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 9.000 butir narkoba jenis baru metoksitamen (mxe) berbentuk diamond, narkoba jenis sabu seberat 1,2 Kilogram, 54 butir ekstasi, dan 135 butir happy five (H-5).