Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Kemenpan-RB Dorong Penerapan SPBE

MN Yunita | Suara.com

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:30 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Kemenpan-RB Dorong Penerapan SPBE
MenPAN-RB, Syafruddin. (Dok:Kemenpan-RB)

Suara.com - Pemerintah berupaya melakukan adanya percepatan penerapan dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Berdasarkan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018, SPBE ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pembangunan. Nantinya, dalam percepatan tersebut ada 4 program yang diselesaikan dalam kurun waktu 2 tahun.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Rini Widyantini mengatakan pihaknya bersama Kementerian dan Lembaga terkait terus berupaya melakukan percepatan penerapan SPBE secara nasional. Rini menjelaskan, sesuai amanah Perpres No 95, terdapat 5 kementerian dan 2 lembaga yang memiliki tugas dalam penerapan SPBE Nasional.

Kelima K/L yang dimaksud adalah Kemenpan-RB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tim koordinasi tersebut bertugas melakukan percepatan penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah. Saat ini masing-masing K/L sudah membangun aplikasi serta sistem secara sendiri-sendiri, dan tugas dari tim koordinasi tersebut adalah mengintegrasikan sistem-sistem tersebut dalam suatu sistem electronic government.

“Sesuai amanat Perpres No. 95/2018, masing-masing pimpinan memiliki tugas dan harus dijalankan oleh para kepala instansi tersebut,” sebut Rini dalam rapat bersama para Sekjen serta Deputi pada Kementerian/Lembaga, di Kantor Kemenpan-RB, Selasa (26/02/2019).

Dalam percepatan SPBE, setidaknya ada 4 program yang diselesaikan dalam kurun waktu 2 tahun. Pertama, penganggaran berbasis kinerja dengan integrasi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, kinerja, serta monitoring dan evaluasi (monev). Program kedua, integrasi layanan kepegawaian antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan instansi pemerintah. Ketiga, integrasi e-dokumen persuratan, dan program percepatan keempat adalah pengaduan masyarakat, yakni integrasi pengaduan pelayanan publik yang dilakukan mulai dari pusat hingga daerah.

Kemudian selain program percepatan tersebut, terdapat program percepatan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun di bidang infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yaitu pembangunan pusat data nasional dan jaringan intra pemerintah.

“Setidaknya ada contoh terlebih dulu program yang terintegrasi. Dasarnya adalah penggunaan aplikasi generik yang digunakan seluruh instansi pemerintah sehingga tidak lagi terpecah,” pungkas Rini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tema Konferensi Parlemen Negara-negara Islam di Senayan: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Tema Konferensi Parlemen Negara-negara Islam di Senayan: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

DPR | Selasa, 06 Mei 2025 | 12:12 WIB

Menko Polhukam Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

Menko Polhukam Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:50 WIB

Wapres Dorong Badan Usaha Transparan Soal Keterbukaan Informasi Publik

Wapres Dorong Badan Usaha Transparan Soal Keterbukaan Informasi Publik

Bisnis | Rabu, 20 Desember 2023 | 09:03 WIB

Terkini

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:18 WIB

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15 WIB

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB