Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith

Kamis, 28 Februari 2019 | 08:30 WIB
Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Habib Bahar diperintahkan oleh seseorang yang disebut sebagai ;pimpinan’ untuk melarikan diri. Namun, rencana itu terendus oleh polisi lewat akun media sosial Habib Bahar.

Tak hanya sampai di situ, Habib Bahar juga telah menyiapkan rencana untuk mengganti namanya menjadi Rizal. Hal ini dapat dilihat dari beberapa akun media sosial Habib Bahar yang telah diganti.

“Setelah tahu video penganiayaan itu viral, di salah satu akun yang diserabkan, yang bersangkutan sempat mengganti akun dan akun-akun tersangka diganti nama menjadi Rizal,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Atas kasus penganiayaan ini, Habib Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun2014 tentang Perubahan ayas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI