30 Kali Cabuli Pacar SMA, Pemuda di Cilegon Terancam 15 Tahun Penjara

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 01 Maret 2019 | 12:33 WIB
30 Kali Cabuli Pacar SMA, Pemuda di Cilegon Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi korban dugaan pencabulan. (Foto: Batamnews)

Suara.com - Seorang pemuda 20 tahun di Kota Cilegon, Banten berinisial SC terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia dituduh telah mencabuli seorang perempuan yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Meski diduga dilakukan atas dasar suka sama suka, namun belakangan, kekasih SC diketahui masih di bawah umur saat pertama kali ia diajak berhubungan layaknya suami istri. Korban juga tercatat sebagai salah satu siswi SMA di Kota Cilegon.

Mengutip laman Bantenhits.com (jaringan Suara.com), SC yang merupakan warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon ini diketahui telah mencabuli pacarnya yang masih berstatus pelajar SMA asal Kecamatan Purwakarta, sebanyak 30 kali.

Kepada sejumlah awak media, Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, terduga pelaku saat ini telah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan berdasarkan laporan pihak keluarga korban.

"Mereka ini pacaran sudah lama sekitar dua tahun. Ini memang jamak terjadi di lingkungan kita. Selain itu korban juga sempat dibawa beberapa saat oleh pelaku, orangtuanya kehilangan. Kemudian dilaporkan," ungkap Rizki, Kamis (28/2/2019).

Menurut dia, meskipun antara pelaku dan korban sudah cukup lama menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun patut diketahui bahwa korban merupakan anak di bawah umur.

"Karena korban masih di bawah umur, kita menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, saat ini SC sudah ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya.

"Sekarang itu korban umurnya 18 tahun, namun saat itu melakukannya masih berumur di bawah 18 tahun," ujar Dadi.

Dadi menjelaskan, pelaku memgaku pertama kali melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya saat berada di kediaman nenek korban. Di mana pada saat itu tidak ada keluarga sama sekali di rumah tersebut.

"orangtuanya pulang dan melihat ada laki-laki di rumah. Kemudian orang tua korban melapor dan kemudian kita langsung amankan," ujarnya.

SC kini dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Sepi, Kuburan Jadi Arena Pelaku Cabuli Bocah 3 Tahun

Kondisi Sepi, Kuburan Jadi Arena Pelaku Cabuli Bocah 3 Tahun

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 12:20 WIB

Dicabuli di Kuburan, Sperma Pelaku Menempel di Korban

Dicabuli di Kuburan, Sperma Pelaku Menempel di Korban

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 17:05 WIB

Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Duduk di Kloset Sedang BAB

Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Duduk di Kloset Sedang BAB

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 18:38 WIB

Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar

Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 12:51 WIB

Guru Olahraga Cabuli Puluhan Pelajar SD Saat Ganti Baju

Guru Olahraga Cabuli Puluhan Pelajar SD Saat Ganti Baju

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 10:01 WIB

Terkini

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:07 WIB

Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia

Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:55 WIB

Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3

Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:54 WIB

YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat

YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:51 WIB

Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader

Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:46 WIB

Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Korut Diam-diam Percepat Produksi Bom Nuklir

Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Korut Diam-diam Percepat Produksi Bom Nuklir

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:40 WIB

Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data

Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:36 WIB

AS Blokade Selat Hormuz, China-Rusia Bersatu Tekan Washington

AS Blokade Selat Hormuz, China-Rusia Bersatu Tekan Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:32 WIB

Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah harus Selaras dengan RKPD

Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah harus Selaras dengan RKPD

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:31 WIB