30 Kali Cabuli Pacar SMA, Pemuda di Cilegon Terancam 15 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Jum'at, 01 Maret 2019 | 12:33 WIB
30 Kali Cabuli Pacar SMA, Pemuda di Cilegon Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi korban dugaan pencabulan. (Foto: Batamnews)

Suara.com - Seorang pemuda 20 tahun di Kota Cilegon, Banten berinisial SC terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia dituduh telah mencabuli seorang perempuan yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Meski diduga dilakukan atas dasar suka sama suka, namun belakangan, kekasih SC diketahui masih di bawah umur saat pertama kali ia diajak berhubungan layaknya suami istri. Korban juga tercatat sebagai salah satu siswi SMA di Kota Cilegon.

Mengutip laman Bantenhits.com (jaringan Suara.com), SC yang merupakan warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon ini diketahui telah mencabuli pacarnya yang masih berstatus pelajar SMA asal Kecamatan Purwakarta, sebanyak 30 kali.

Kepada sejumlah awak media, Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, terduga pelaku saat ini telah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan berdasarkan laporan pihak keluarga korban.

"Mereka ini pacaran sudah lama sekitar dua tahun. Ini memang jamak terjadi di lingkungan kita. Selain itu korban juga sempat dibawa beberapa saat oleh pelaku, orangtuanya kehilangan. Kemudian dilaporkan," ungkap Rizki, Kamis (28/2/2019).

Menurut dia, meskipun antara pelaku dan korban sudah cukup lama menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun patut diketahui bahwa korban merupakan anak di bawah umur.

"Karena korban masih di bawah umur, kita menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, saat ini SC sudah ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya.

"Sekarang itu korban umurnya 18 tahun, namun saat itu melakukannya masih berumur di bawah 18 tahun," ujar Dadi.

Dadi menjelaskan, pelaku memgaku pertama kali melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya saat berada di kediaman nenek korban. Di mana pada saat itu tidak ada keluarga sama sekali di rumah tersebut.

"orangtuanya pulang dan melihat ada laki-laki di rumah. Kemudian orang tua korban melapor dan kemudian kita langsung amankan," ujarnya.

SC kini dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Sepi, Kuburan Jadi Arena Pelaku Cabuli Bocah 3 Tahun

Kondisi Sepi, Kuburan Jadi Arena Pelaku Cabuli Bocah 3 Tahun

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 12:20 WIB

Dicabuli di Kuburan, Sperma Pelaku Menempel di Korban

Dicabuli di Kuburan, Sperma Pelaku Menempel di Korban

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 17:05 WIB

Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Duduk di Kloset Sedang BAB

Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Duduk di Kloset Sedang BAB

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 18:38 WIB

Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar

Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 12:51 WIB

Guru Olahraga Cabuli Puluhan Pelajar SD Saat Ganti Baju

Guru Olahraga Cabuli Puluhan Pelajar SD Saat Ganti Baju

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 10:01 WIB

Terkini

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:18 WIB