Kemensos Pastikan Regulasi Tak Akan Hambat Layanan pada Disabilitas

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 05 Maret 2019 | 11:16 WIB
Kemensos Pastikan Regulasi Tak Akan Hambat Layanan pada Disabilitas
Sejumlah orang yang tergabung dalam Himpunan Disabilitas Netra Indonesia melakukan aksi damai di Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (4/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan, tidak ada regulasi yang mengurangi kualitas atau menghambat pelayanan terhadap para penyandang disabilitas. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 18/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, yang diterbitkan justru untuk memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas.

Hal ini akan ditindaklanjuti dengan penataan berbagai komponen rehabilitasi sosial, khususnya sumber daya manusia (SDM) pelaksananya, termasuk pekerja sosial yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas.

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Rachmat Koesnadi, menyatakan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, pengelolaan layanan dasar penyandang disabilitas merupakan kewenangan daerah yang diselenggarakan melalui panti.

"Dapat kami pastikan, Kemensos tetap akan melanjutkan layanan lanjut di balai, seperti pendidikan, pelatihan, dan layanan lain untuk penyandang disabilitas. Tidak ada ketentuan dalam Permensos No. 18/2018 yang membatasi layanan terhadap mereka," kata Rachmat, di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Pernyataannya tersebut menanggapi aspirasi para penerima manfaat Balai Wiyata Guna yang datang ke Kemensos. Sekitar 80 orang yang mengatasnamakan diri dari Himpunan Disabilitas Netra Indonesia hadir di kantor Kemensos untuk mengemukakan aspirasi tentang layanan di balai, di bawah pengelolaan Kemensos. 

"Untuk durasi layanan juga tidak disebutkan dalam Permensos," kata Rachmat.

Namun demikian, layanan disabilitas tidak bisa terlalu lama.

"Setidaknya ada tiga argumentasi mengapa waktu layanan di balai harus ditentukan batas waktunya," kata Rachmat.  

“Pertama,  konsep rehabilitasi sosial harus berbatas waktu. Tidak boleh terlalu lama, karena akan menyebabkan ketergantungan dan beban anggaran negara," tambahnya.

Kedua, pembatasan waktu juga dilakukan dengan pertimbangan untuk memperbanyak jumlah PM.

"Selama ini, balai-balai milik Kemensos hanya mampu melayani sekitar 100 orang per tahun. Artinya,  banyak disabilitas  sensorik netra lainnya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menerima layanan rehabilitasi sosial. Bila ada yang tidak bisa menerima kebijakan pembatasan ini, artinya membiarkan penyandang disabilitas lain tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial," kata Rachmat. 

Ketiga, dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, layanan dasar dalam panti sosial merupakan tugas pemerintah daerah provinsi.                        

Penanganan  penyandang disabilitas adalah merupakan kerja sama  pemerintah pusat dan daerah, sekaligus  kerja sama  lintas sektor. Demikian halnya dalam pelaksanaan  proses rehabilitasi sosial, dimana  penerima manfaatnya  sekaligus merupakan peserta didik sekolah formal, tentunya akan berbagi peran dan kewenangan dengan sektor pendidikan. 

Dalam pasal 43 UU no. 8/2016  tentang penyandang disabilitas disebutkan tentang kewajiban pemda terkait  sektor pendidikan, yaitu  pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak. 

Kemudian pada ayat (3) Penyelenggara pendidikan disebutkan bahwa yang tidak menyediakan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif baik berupa teguran tertulis,  penghentian kegiatan pendidikan,  pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan maupun  pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

Hal ini menunjukkan bahwa pembagian peran dalam penanganan penyandang disabilitas telah diatur dengan tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Adanya UU no 8/2018 tentang penyandang disabilitas ini menuntut sinergi kerjasama lintas sektor dan berkesinambungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengadaan Sepatu hingga Bingkai Foto Bernilai Miliaran Sekolah Rakyat Jadi Sorotan

Pengadaan Sepatu hingga Bingkai Foto Bernilai Miliaran Sekolah Rakyat Jadi Sorotan

Video | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:15 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:15 WIB

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:19 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Sekolah Harga Murah, Tak Harus Rp700 Ribu per Pasang

5 Rekomendasi Sepatu Sekolah Harga Murah, Tak Harus Rp700 Ribu per Pasang

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:05 WIB

Suara Siswa Sekolah Rakyat: Sekolah Gratis Beneran Tanpa Biaya Tersembunyi?

Suara Siswa Sekolah Rakyat: Sekolah Gratis Beneran Tanpa Biaya Tersembunyi?

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 16:15 WIB

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 19:03 WIB

Kemensos Sisir Anak Jalanan untuk Calon Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Sisir Anak Jalanan untuk Calon Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:17 WIB

Kisah Tika, Pejuang Disabilitas yang Akhirnya Temukan 'Rumah' di Pabrik Rokok HS

Kisah Tika, Pejuang Disabilitas yang Akhirnya Temukan 'Rumah' di Pabrik Rokok HS

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:00 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Terkini

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:11 WIB

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:10 WIB

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:51 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:49 WIB

Nilai Rezim Prabowo-Gibran Mundur, PSAD UII Sebut Amanat Reformasi 1998 Telah Dikhianati

Nilai Rezim Prabowo-Gibran Mundur, PSAD UII Sebut Amanat Reformasi 1998 Telah Dikhianati

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:44 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600, KPK Buka Peluang Pemeriksaan

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600, KPK Buka Peluang Pemeriksaan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:41 WIB

Kapal Induk USS Nimitz Masuk Laut Karibia, AS Disebut Siapkan Langkah Tekan Kuba

Kapal Induk USS Nimitz Masuk Laut Karibia, AS Disebut Siapkan Langkah Tekan Kuba

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:40 WIB

Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam

Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:28 WIB

Terungkap! Skandal Pelecehan Seksual di Klub Sepatu Roda Tangsel, Korbannya Anak 16 Tahun

Terungkap! Skandal Pelecehan Seksual di Klub Sepatu Roda Tangsel, Korbannya Anak 16 Tahun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:24 WIB

Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat

Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:09 WIB