BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kilogram dari Malaysia

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 05 Maret 2019 | 12:57 WIB
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kilogram dari Malaysia
BNN menunjukkan 30 kilogram narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia melalui jalur laut pada Kamis (28/2/2019) lalu. Puluhan kilogram sabu tersebut dikemas ke dalam beberapa bungkus teh hijau dan disimpan di sebuah mini bus.

Puluhan kilogram narkoba tersebut kemudian berhasil diamankan BNN dan tim Bea Cukai Medan di Jalan Raya Siantar, Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko mengatakan, sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut diambil dari Pelabuhan Sekinchan oleh seorang pria IIH (46) dengan menggunakan kapal nelayan.

"Saat memasuki perairan Indonesia kapal bersandar ke Pantai Labu dan sabu tersebut dibawa dengan mengunakan mobil oleh dua orang pria," ujar Heru di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).

Sejumlah tersangka penyelundupan 30 kilogram narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Sejumlah tersangka penyelundupan 30 kilogram narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Saat penangkapan, Heru menerangkan pihaknya turut mengamankan dua orang berinisial DI (36) dan SD (39) beserta barang bukti tiga kantong berisi sabu seberat 30 kilogram. BNN kemudian melakukan pengembangan dan didapatkan dua tersangka lainnya RP (37) dan AS (46).

"Selain narkotika, BNN juga menyita barang bukti lain diantaranya satu unit mobil avanza hitam, satu unit mobil Mitsubishi X-Pander, 11 unit HP, sebuah buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp 6 juta," kata Heru.

Atas perbuatannya, keenam tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengiriman Sabu 30 KG Digagalkan, Empat Orang Tersangka Sindikat Diringkus

Pengiriman Sabu 30 KG Digagalkan, Empat Orang Tersangka Sindikat Diringkus

News | Senin, 04 Maret 2019 | 05:12 WIB

Dikemas Pakai Bohlam, Modus Baru Peredaran Sabu di Samarinda

Dikemas Pakai Bohlam, Modus Baru Peredaran Sabu di Samarinda

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 11:47 WIB

Kejagung dan BNN Dapat Hibah Aset Milik Nazaruddin dan Sutan Bhatoegana

Kejagung dan BNN Dapat Hibah Aset Milik Nazaruddin dan Sutan Bhatoegana

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 12:42 WIB

Dibekuk Kasus Narkoba, Pencipta Lagu Via Vallen Dikirim Polisi ke BNN

Dibekuk Kasus Narkoba, Pencipta Lagu Via Vallen Dikirim Polisi ke BNN

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 15:22 WIB

BNN Gagalkan Pengiriman Ganja 1,5 Ton yang Diangkut Truk Modifikasi

BNN Gagalkan Pengiriman Ganja 1,5 Ton yang Diangkut Truk Modifikasi

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 13:26 WIB

Terkini

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:27 WIB

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:32 WIB

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

×