Respons Wacana TNI Isi Lembaga Sipil, BPN: Banyak Jenderal Tak Tahu Diri

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 05 Maret 2019 | 18:16 WIB
Respons Wacana TNI Isi Lembaga Sipil, BPN: Banyak Jenderal Tak Tahu Diri
Caleg PAN Eggi Sudjana saat berdiskusi di Seknas Prabowo - Sandiaga. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Eggi Sudjana menilai penempatan perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jabatan sipil justru menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Pasalnya, Eggi melihat otoritas dan kapasitas TNI yang sangat kuat untuk menjaga keamanan.

"Kalau fungsi ini kemudian menjadi dwi atau ditambahkan disejajarkan dengan fungsi lain dalam konteks pemerintahan bisa dibayangkan secara fungsional bisa terjadi abuse of power. Sederhananya begitu," kata Eggi dalam diskusi bertajuk 'Rezim Jokowi, Mau Hidupkan Dwifungsi TNI?' di Sekretariat Nasional BPN Prabowo-Sandiaga, Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Eggi menjelaskan fungsi utama TNI ialah sebagai penjaga keamanan negara. Dari fungsinya itu, TNI memiliki otoritas untuk membawa senjata. Yang dikhawatirkan Eggy apabila dwifungsi TNI kembali diaktifkan ialah penyalahgunaan otoritas dan kapasitas TNI. Sebab, menurutnya, jika TNI diberi jabatan sipil lalu memiliki hak suara, malah akan mengancam demokrasi.

"Banyak jenderal tidak tahu diri makanya disfungsional. TNI tidak punya hak suara. Anda bayangkan jika TNI punya hak suara, dia punya hak angkat senjata bisa ditembak anda," pungkasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki wacana untuk menempatkan perwira menengah dan tinggi untuk mengisi jabatan di instansi sipil. Dirinya sempat membantah apabila wacana itu diartikan sebagai dwifungsi TNI.

Wacana Marsekal Hadi itu tertuang kepada revisi pasal 47 ayat 2 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004. Dalam pasal itu, perwira TNI bisa mengisi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.

Sedangkan, revisi yang kini masih tengah digodok ialah penambahan tiga kementerian, yakni Kantor Staf Kepresidenan, Kemenkomaritim dan Badan Keamanan Laut.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Tantang Prabowo, Eggi Sudjana: Jokowi Presiden Pikun!

Buntut Tantang Prabowo, Eggi Sudjana: Jokowi Presiden Pikun!

News | Selasa, 05 Maret 2019 | 17:49 WIB

Kalau Jokowi Tak Didiskualifikasi, Eggi Sudjana Bakal Duduki Kantor Bawaslu

Kalau Jokowi Tak Didiskualifikasi, Eggi Sudjana Bakal Duduki Kantor Bawaslu

News | Selasa, 05 Maret 2019 | 17:33 WIB

Eggi Sudjana Ancam KPU, Jika Berbuat Curang

Eggi Sudjana Ancam KPU, Jika Berbuat Curang

News | Sabtu, 02 Maret 2019 | 21:39 WIB

Tuduh Jokowi Sebar Hoaks, Eggi Temui Habib Rizieq dan Mangkir dari Bawaslu

Tuduh Jokowi Sebar Hoaks, Eggi Temui Habib Rizieq dan Mangkir dari Bawaslu

News | Senin, 25 Februari 2019 | 11:51 WIB

Bawaslu Akan Tindaklanjuti Laporan Eggi Sudjana Soal Hoaks Jokowi

Bawaslu Akan Tindaklanjuti Laporan Eggi Sudjana Soal Hoaks Jokowi

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 18:32 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×