Empat Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Terancam 7 Tahun Penjara

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 18 Maret 2026 | 15:57 WIB
Empat Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan), Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kedua kanan) menyampaikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/3/2026). Polda Metro Jaya menyampaikan hasil penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang mengindikasikan empat terduga pelaku menggunakan dua sepeda motor berdasarkan analisis 86 titik CCTV serta menegaskan bahwa foto wajah pelaku yang viral di media sosial merupakan rekayasa AI dan juga Polri telah membentuk tim gabungan sebagai bentuk komitmen dalam mengusut kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
  • Empat prajurit TNI terlibat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, korban mengalami luka bakar 24 persen.
  • Puspom TNI mengumumkan terduga pelaku terancam Pasal 467 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
  • Keempat pelaku telah ditahan di Pomdam Jaya setelah aksi penyiraman terjadi di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Suara.com - Empat prajurit TNI yang melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terancam dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers, di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

Mulanya, Yusri menyampaikan, jika pihaknya bakal melakukan laporan polisi, dan visum.

Kemudian, Yusri mengatakan, jika pasal yang akan disangkakan kepada keempat prajurit ini dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana.

“Kami sampaikan juga bahwa pasal yang dikenakan, ancaman hukuman terhadap para empat terduga pelaku ini sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Yusri.

“Di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun,” imbuhnya.

Yusri sebelumnya menyampaikan, pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan 4 prajurit TNI.

Adapun keempat pelaku teror air keras ini berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Kekinian, keempat prajurit ini telah dilakukan penahanan, di Pomdam Jaya.

Diketahui, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh OTK. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius, terutama di bagian mata kanan. Andrie disiram air keras sepulangnya dari Kantor YLBHI, usai melakukan siaran podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan penyelidikan, penyiraman terhadap Andrie melibatkan 4 orang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dari rekaman CCTV itu terlihat keempat terduga pelaku itu tengah menunggu korban di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat.

"Diduga empat orang terduga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini," kata Iman dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Prajurit TNI Jadi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kini Ditahan di Pomdam Jaya

4 Prajurit TNI Jadi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kini Ditahan di Pomdam Jaya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:41 WIB

Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!

Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:35 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:14 WIB

Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom

Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:57 WIB

Todung Mulya Lubis: Dalang Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Dibongkar Demi Keadilan

Todung Mulya Lubis: Dalang Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Dibongkar Demi Keadilan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:53 WIB

YLBHI Soroti Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Pelaku Diduga Hanya Pelaksana

YLBHI Soroti Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Pelaku Diduga Hanya Pelaksana

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:36 WIB

Jangan Sampai Ada Korban Lain, Todung Mulya Lubis Desak Pengusutan Tuntas Kasus Andrie Yunus

Jangan Sampai Ada Korban Lain, Todung Mulya Lubis Desak Pengusutan Tuntas Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:42 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB