Bocah SD Tiga Tahun Jadi Korban Perkosaan Paman dan Ayah, Kini Trauma

Reza Gunadha

Sabtu, 09 Maret 2019 | 15:14 WIB
Bocah SD Tiga Tahun Jadi Korban Perkosaan Paman dan Ayah, Kini Trauma
Kapolres Pariaman Andry Kurniawan saat menginterogasi pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, Jumat (8/03) di Mapolres Pariaman. [Minangkabaunews]

Suara.com - Kasus pedofilia terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, siswa salah satu SD di Sumatera Barat menjadi korban kekejian orang dekatnya sendiri.

Bocah tersebut menjadi korban pemerkosaan suami tantenya dan ayah kandungnya. Suami tante alias pamannya berinisial Z (49), sehari-hari berprofesi sebagai buruh angkut.

Sementara ayah kandung yang justru tega menghancurkan masa depan bocah malang tersebut berinisial A (46)—sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang bekas.

Kekejian perilaku Z dan A terhadap gadis cilik itu terungkap ketika paman korban bernama Maswir (48) pulang kampung dari Jakarta.

Kapolres Pariaman Ajun Komisaris Besar Andry Kurniawan menyebutkan, kasus pencabulan ini terjadi dalam rentang waktu tiga tahun, yakni 2016  sampai 2019.

"Pertama kali terungkap dan diketahuinya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, ketika paman korban Maswir pulang dari rantau. Ia mencurigai sikap dan tingkah polah keponakannya itu yang cenderung murung dan pendiam," ujar Andry seperti diberitakan Minangkabaunews.com—jaringan Suara.com, Jumat (8/3/2019).

Setelah ditanya, lanjut kapolres, korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya. Setelah mendengarkan keterangan korban, maka dilaporkanlah kedua tersangka ini oleh Paman korban ke Polres Pariaman pada 26 Februari lalu.

"Kejadian yang dialaminya itu berlangsung sejak tahun 2016. Korban kali pertama dicabuli oleh Z yang merupakan suami tantenya, dan yang sangat memprihatinkan pada tahun 2018, ayah kandung korban juga ikut menggauli anaknya itu, sebanyak dua kali," ungkap Andry.

Akibat kejadian itu, hingga saat ini korban masih trauma yang sangat mendalam.

baca juga

"Jika korban melihat seseorang yang badannya besar, maka korban berteriak-teriak ketakutan," ulas Andry.

"Antara rumah korban dengan tersangka Z berdekatan. Pada mulanya korban sudah melapor ke orang tua korban, namun tidak disikapi. Entah karena pengaduan anaknya ini yang memunculkan niat pelaku atau bagaimana, masih kami lakukan pendalaman," tutur Andry.

Pelaku Z sendiri melakukan pencabulan terhadap bocah itu sudah puluhan kali dilakukan di rumah tersangka dan rumah korban.

"Para pelaku diancam hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan, dan maksimal 15 tahun kurungan," tutup Andry.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bocah Cekik Gadis Tetangga Pakai Tali Setelah Disetubuhi

Bocah Cekik Gadis Tetangga Pakai Tali Setelah Disetubuhi

News | Sabtu, 09 Maret 2019 | 13:57 WIB

Dilarang Poligami, Muhammad Jaini Bunuh Istrinya Sendiri

Dilarang Poligami, Muhammad Jaini Bunuh Istrinya Sendiri

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 16:36 WIB

Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar

Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 12:51 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×