23 Kali Beraksi, Penggarong di Bali Berakhir Kena Timah Panas

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 12 Maret 2019 | 11:00 WIB
23 Kali Beraksi, Penggarong di Bali Berakhir Kena Timah Panas
Ilustrasi pelaku pencurian. (duajurai.com)

Suara.com - Aksi pencurian yang dilakukan I Gusti Rai Sugiartha (30) harus terhenti setelah ditangkap polisi. Bahkan, pelaku yang sudah 23 kali beraksi melakukan pencurian di kawasan Badung, Bali terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melawan saat disergap polisi.

"Pelaku ditangkap 7 Maret 2019, Pukul 03.00 Wita. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengecek tempat kejadian, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha kabur, hingga pelaku dilumpuhkan dengan timah panas," ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta seperti dilansir Antara, Selasa (12/3/2019).

Penangkapan terhadap Gusti itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP-B/316/IX/2018/BALI/RES BDG.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap Bagus Ferdian Hidayatulloh (28) yang berperan sebagai penadah. Pemilik toko komputer di seputaran Denpasar dibekuk polisi saat berada di indekosnya di Jalan Tukad Buaji, Denpasar Selatan.

"Pelaku kami tahan di ruang tahanan Polres Badung untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Prinfiamasetia menuturkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan tim opsnal yang dipimpin Kanit I Reskrim Polres Badung, Ipda Ferlanda Oktora yang langsung melakukan "survilence" terhadap pelaku.

"Tidak berselang beberapa lama, pelaku yang saat itu melintas di Jalan Raya Kuanji Dalung dengan mengendarai kendaraan Toyota Avansa, dengan Nomor Polisi DK-1750-JE, langsung ditangkap, Pukul 03.00 WITA," katanya.

Ia menuturkan, pelaku sudah lama menjadi target kepolisian, karena sangat meresahkan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 23 TKP diwilayah hukum Polres Badung.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni mobil Toyota Avansa (kendaraan yang digunakan melakukan kejahatan), mobil Suzuki Nomor Polisi DK-1271-FZ dan satu buah linggis (alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel).

baca juga

Untuk barang bukti yang disita dari penadah berupa tujuh unit komputer, PC merk HP type L3 N7OAV One 400 G2 dan enam unit keyboard.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengamuk Bawa Parang di Kantor BNI, Margono Kena Pasal Berlapis

Mengamuk Bawa Parang di Kantor BNI, Margono Kena Pasal Berlapis

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 10:37 WIB

Polisi Pastikan Lelaki Pembawa Parang di Kantor BNI Bukan Perampok

Polisi Pastikan Lelaki Pembawa Parang di Kantor BNI Bukan Perampok

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 10:34 WIB

Terkuak, Lelaki Pembawa Parang Saat Santroni BNI Bernama Margono

Terkuak, Lelaki Pembawa Parang Saat Santroni BNI Bernama Margono

News | Senin, 11 Maret 2019 | 17:31 WIB

Diejek saat Bawa Pacar, Mahli Tikam Kakak-Beradik di Tempat Biliar

Diejek saat Bawa Pacar, Mahli Tikam Kakak-Beradik di Tempat Biliar

News | Senin, 11 Maret 2019 | 16:05 WIB

Terkuak Bandar Jaringan Narkoba Vokalis Zivilia, Casanova Kini Diburu

Terkuak Bandar Jaringan Narkoba Vokalis Zivilia, Casanova Kini Diburu

News | Senin, 11 Maret 2019 | 13:15 WIB

Terkini

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:13 WIB

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:08 WIB

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:04 WIB

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:59 WIB

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB