Fahri Hamzah Siap Jaminkan Diri Demi Ratna Sarumpaet

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 13 Maret 2019 | 12:03 WIB
Fahri Hamzah Siap Jaminkan Diri Demi Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet jalani sidang kasus hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengajukan diri sebagai penjamin permohonan terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota. Pengajuan itu dilakukan Fahri usai membaca sepucuk surat yang ditulis Ratna dari balik sel.

Fahri menceritakan, saat menjumpai kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Saat itu Fahri mengaku menyesak usai membaca surat yang diberikan kuasa hukum Ratna kepadanya. Atas rasa kemanusiaan yang timbul usai melihat kondisi Ratna melalui kalimat-kalimat yang dituliskan Ratna, Fahri lantas mengajukan diri sebagai penjamin permohonan.

"Lawyernya membaca kepada saya sepucuk surat ya, terus terang itu ya, saya juga menjadi menyesal, kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Ibu Ratna itu keterlaluan, come on ya, hentikanlah itu," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (13/3/2019).

Fahri kemudian mengungkapkan keberatannya saat melihat Ratna Saumpaet yang berusia 69 tahun namun dipaksa untuk mendekam di dalam ruang tahanan. Analisis Fahri bermula pada pasal dijeratkan kepada Ratna yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurutnya, pasal itu terkesan dipaksakan untuk diberikan kepada Ratna.

Dalam pasal itu disebutkan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Adapun dakwaan yang diberikan kepada Ratna ialah pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman berdasarkan dakwaan yang kedua ini adalah 6 tahun penjara.

"Karena Undang-Undang ITE itu kan tuntutannya 4 tahun lebih jadi karena dia di bawah 5 tahun jadi orang nggak bisa ditahan, dipakailah pasal ini, pasal zaman purba," ujarnya.

Fahri menolak apabila disebut telah diminta Ratna untuk mengajukan diri sebagai penjamin. Fahri menegaskan bahwa dirinya tergugah pasca melihat ketidakadilan yang menimpa Ratna.

"Ngga (diminta), tapi saya, surat itu bukan surat permintaan, surat itu surat untuk membaca keadaan beliau aja didalam," tuturnya

"Ya pikir aja sendiri, umur 69 tahun ditahan, pikir aja sendiri. Sekarang aja lu pada muda-muda ditahan mana Enak kali? Orang kalau umur 70-an tuh sakit berobat, dan itu dia mengalami kesulitan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fahri Hamzah Ungkap Perbedaan Jokowi dan Prabowo saat Kampanye

Fahri Hamzah Ungkap Perbedaan Jokowi dan Prabowo saat Kampanye

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 11:23 WIB

Jaksa Bantah Seluruh Pembelaan Ratna Sarumpaet

Jaksa Bantah Seluruh Pembelaan Ratna Sarumpaet

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 12:58 WIB

Atiqah Hasiholan Optimis Ratna Sarumpaet Dapat Keadilan

Atiqah Hasiholan Optimis Ratna Sarumpaet Dapat Keadilan

Entertainment | Selasa, 12 Maret 2019 | 12:23 WIB

Jalani Sidang Ketiga, Ratna Sarumpaet Kembali Ditemani Atiqah Hasiholan

Jalani Sidang Ketiga, Ratna Sarumpaet Kembali Ditemani Atiqah Hasiholan

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 09:55 WIB

Merasa Sendirian, Ini Harapan Ratna Sarumpaet di Sidang Ketiga

Merasa Sendirian, Ini Harapan Ratna Sarumpaet di Sidang Ketiga

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 09:34 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB