Suap DPRD, 3 Petinggi Sinar Mas Kalimantan Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Rabu, 13 Maret 2019 | 15:06 WIB
Suap DPRD, 3 Petinggi Sinar Mas Kalimantan Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Sebanyak tiga orang terdakwa yang merupakan petinggi PT Sinar Mas Wilayah Kalimantan divonis penjara selama 1 tahun ditambah 8 bulan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terhadap vonis tersebut, ketiga terdakwa langsung menyatakan menerima.

"Saya menerima putusan yang dibacakan pada hari ini juga," kata Willy.

"Saya menerima saya yakin putusan itu sudah sesuai," kata Teguh.

"Saya mohon maaf atas kerepotan yang saya sebabkan dan saya percaya vonis yang diputuskan sudah sesuai dan saya terima vonis, semoga Tuhan melindungi saya selama melaksanakan putusan," kata Edy.

Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI