Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara karena Suap Panitera

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 01 Maret 2019 | 19:56 WIB
Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara karena Suap Panitera
Kuasa hukum Eddy Sindoro menghadirkan Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Yudi Prayudi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hal itu disampaikan Tim Jaksa KPK, Abdul Basir dalam perkara suap Peninjauan Kembali (PK) Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Eddy Sindoro dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Jaksa Abdul Basir dalam.membacakan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Jaksa menyatakan Eddy terbukti menyuap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 Juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat. Di mana uang Rp 100 juta digunakan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT. Metropolitan Tirta Perdana (PT. MTP).

Sedangkan, uang Rp 50 juta dan 50 USD digunalan untuk pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Adapun hal yang memberatkan terhadap terdakwa Eddy Sindoro karena tidak menghormati maupun mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Terdakwa melarikan diri atau tidak kooperatif dalam proses penyidikan," tutup Basir

Sedangkan hal yang meringankan, Eddy selama menjalani persidangan bersikap sopan dan belum pernah membuat pelanggaran hukum.

Eddy Sindoro diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eni Saragih Ikhlas Divonis Penjara 6 Tahun karena Terima Suap Proyek PLTU

Eni Saragih Ikhlas Divonis Penjara 6 Tahun karena Terima Suap Proyek PLTU

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 18:07 WIB

Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa KPK Terkait Suap Wakil Ketua DPR

Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa KPK Terkait Suap Wakil Ketua DPR

Bisnis | Jum'at, 01 Maret 2019 | 11:56 WIB

Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 5,5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 09:57 WIB

Kasus Korupsi Dana Kemah, KPK Telaah Laporan Mantan PP Muhammadiyah

Kasus Korupsi Dana Kemah, KPK Telaah Laporan Mantan PP Muhammadiyah

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 21:52 WIB

Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR

Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 20:21 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB