Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara karena Suap Panitera

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Jum'at, 01 Maret 2019 | 19:56 WIB
Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara karena Suap Panitera
Kuasa hukum Eddy Sindoro menghadirkan Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Yudi Prayudi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hal itu disampaikan Tim Jaksa KPK, Abdul Basir dalam perkara suap Peninjauan Kembali (PK) Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Eddy Sindoro dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Jaksa Abdul Basir dalam.membacakan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Jaksa menyatakan Eddy terbukti menyuap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 Juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat. Di mana uang Rp 100 juta digunakan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT. Metropolitan Tirta Perdana (PT. MTP).

Sedangkan, uang Rp 50 juta dan 50 USD digunalan untuk pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Adapun hal yang memberatkan terhadap terdakwa Eddy Sindoro karena tidak menghormati maupun mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Terdakwa melarikan diri atau tidak kooperatif dalam proses penyidikan," tutup Basir

Sedangkan hal yang meringankan, Eddy selama menjalani persidangan bersikap sopan dan belum pernah membuat pelanggaran hukum.

Eddy Sindoro diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eni Saragih Ikhlas Divonis Penjara 6 Tahun karena Terima Suap Proyek PLTU

Eni Saragih Ikhlas Divonis Penjara 6 Tahun karena Terima Suap Proyek PLTU

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 18:07 WIB

Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa KPK Terkait Suap Wakil Ketua DPR

Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa KPK Terkait Suap Wakil Ketua DPR

Bisnis | Jum'at, 01 Maret 2019 | 11:56 WIB

Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 5,5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 09:57 WIB

Kasus Korupsi Dana Kemah, KPK Telaah Laporan Mantan PP Muhammadiyah

Kasus Korupsi Dana Kemah, KPK Telaah Laporan Mantan PP Muhammadiyah

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 21:52 WIB

Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR

Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 20:21 WIB

Terkini

Hanya Penyadapan yang 100 Persen, Dewas KPK Ungkap Banyak Laporan Penindakan yang 'Molor'

Hanya Penyadapan yang 100 Persen, Dewas KPK Ungkap Banyak Laporan Penindakan yang 'Molor'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:16 WIB

Pariwisata Kuatkan Ekonomi, Pendidikan Menjaga Jiwa Budaya Suku Osing

Pariwisata Kuatkan Ekonomi, Pendidikan Menjaga Jiwa Budaya Suku Osing

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Iming-iming 'Dimudahkan Rezekinya', Modus Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Sukabumi

Iming-iming 'Dimudahkan Rezekinya', Modus Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Sukabumi

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:14 WIB

4 Pilihan Sepatu Lari Lokal Lycan, Ada yang Dipakai Ganjar Pranowo

4 Pilihan Sepatu Lari Lokal Lycan, Ada yang Dipakai Ganjar Pranowo

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Farizon Gandeng 5 Mitra Strategis, Serahkan Unit SV di GIIAS 2026

Farizon Gandeng 5 Mitra Strategis, Serahkan Unit SV di GIIAS 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Cegah Kebakaran Susulan, Gulkarmat Jaktim Masih Siagakan Personil di TPS Kramat Jati

Cegah Kebakaran Susulan, Gulkarmat Jaktim Masih Siagakan Personil di TPS Kramat Jati

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Mengenal Komunitas Parkour Jakarta: Mengubah Stigma Olahraga Ekstrem Jadi Seni Disiplin Tubuh

Mengenal Komunitas Parkour Jakarta: Mengubah Stigma Olahraga Ekstrem Jadi Seni Disiplin Tubuh

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:04 WIB

3 Parfum BOHE Unisex Paling Wangi dan Tahan Lama Sesuai Review Pembeli

3 Parfum BOHE Unisex Paling Wangi dan Tahan Lama Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Modus Curi Biskuit Berulang Terbongkar, Sales Makanan Diciduk di Pasar Nusukan

Modus Curi Biskuit Berulang Terbongkar, Sales Makanan Diciduk di Pasar Nusukan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:01 WIB

5 Sunscreen untuk Pori-pori Besar, Bantu Samarkan Tekstur Kulit dan Kontrol Minyak

5 Sunscreen untuk Pori-pori Besar, Bantu Samarkan Tekstur Kulit dan Kontrol Minyak

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:01 WIB

×