Banding Dikabulkan, Vonis Penjara Ahmad Dhani Disunat 6 Bulan, Jadi 1 Tahun

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 13 Maret 2019 | 17:33 WIB
Banding Dikabulkan, Vonis Penjara Ahmad Dhani Disunat 6 Bulan, Jadi 1 Tahun
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Jatim. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Vonis penjara kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dikurangi 6 bulan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani. Sehingga Ahmad Dhani cukup menjalani penjara selama 1 tahun.

Ahmad Dhani banding di kasus ujaran bencian karena divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam amar putusan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019, di mana Ahmad Dhani divonis bersalah melakukan ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," begitu tulis putusan banding dalam situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Mundur ke belakang, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian.

Vonis penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ahamd Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Dhani dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Jack melaporkan istri Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP"

Dalam sidang pembelakaan, ada lima poin pembelaan Ahmad Dhani saat sidang. Satu di antaranya Ahmad Dhani merasa tidak bersalah. Ahmad Dhani pun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengadilan Tinggi Jakarta Kabulkan Banding Vonis Ahmad Dhani

Pengadilan Tinggi Jakarta Kabulkan Banding Vonis Ahmad Dhani

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:19 WIB

Tagih Kasus di Polda Metro, Atalarik : Saya Cemburu Sama Ahmad Dhani

Tagih Kasus di Polda Metro, Atalarik : Saya Cemburu Sama Ahmad Dhani

Entertainment | Selasa, 12 Maret 2019 | 18:38 WIB

Sidang Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Ragukan Keterangan Saksi Ahli

Sidang Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Ragukan Keterangan Saksi Ahli

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 15:59 WIB

Ahmad Dhani Pastikan Konser Dewa 19 Tetap Digelar Bulan Ini

Ahmad Dhani Pastikan Konser Dewa 19 Tetap Digelar Bulan Ini

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 12:04 WIB

Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Jadi Jaminan

Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Jadi Jaminan

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 06:25 WIB

Terkini

PNS Malaysia Dilarang Pakai Waze karena Punya Israel

PNS Malaysia Dilarang Pakai Waze karena Punya Israel

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:38 WIB

Jangan Dibuang! Biji Delima Ternyata Punya Banyak Manfaat Kesehatan

Jangan Dibuang! Biji Delima Ternyata Punya Banyak Manfaat Kesehatan

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 13:35 WIB

Biodata dan Agama Letjen TNI Ariyo Windutomo yang Ditunjuk Jadi Plt KSP

Biodata dan Agama Letjen TNI Ariyo Windutomo yang Ditunjuk Jadi Plt KSP

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 13:34 WIB

Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Prabowo, SBY Kirim Doa: Semoga Tuhan Berikan Kekuatan

Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Prabowo, SBY Kirim Doa: Semoga Tuhan Berikan Kekuatan

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:34 WIB

Listyo Tidak Sadap Gibran adalah Bentuk Pelecehan terhadap Wapres, Kata Arif Wicaksono

Listyo Tidak Sadap Gibran adalah Bentuk Pelecehan terhadap Wapres, Kata Arif Wicaksono

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:33 WIB

Pakar Hukum Trisakti: Dugaan Penyadapan Prabowo Oleh Listyo Masuk Delik Makar

Pakar Hukum Trisakti: Dugaan Penyadapan Prabowo Oleh Listyo Masuk Delik Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:31 WIB

Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Tiga Pejabat Utama Polda Banten Dimutasi, Ini Daftar Penggantinya

Tiga Pejabat Utama Polda Banten Dimutasi, Ini Daftar Penggantinya

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Review The Intern: Drama Komedi Manis tentang Kehidupan Dunia Kerja Modern!

Review The Intern: Drama Komedi Manis tentang Kehidupan Dunia Kerja Modern!

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Istana Buka Suara Soal Siapa Dalang dan Isi Penyadapan HP Prabowo

Istana Buka Suara Soal Siapa Dalang dan Isi Penyadapan HP Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:27 WIB

×