AROPI Uji Materi Larangan Publikasi Hasil Survei Saat Masa Tenang di MK

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 15 Maret 2019 | 14:21 WIB
AROPI Uji Materi Larangan Publikasi Hasil Survei Saat Masa Tenang di MK
Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Pemilu ke Mahmakah Konstitusi. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Pemilu ke Mahmakah Konstitusi, Jumat (15/3/2019). Uji materi UU Pemilu yang diajukan ke MK terkait larangan publikasi hasil survei pada masa tenang dan hitung cepat 2 jam setelah penutupan pemungutan suara yang kembali dihidupkan.

"Kami mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan beberapa ketentuan pasal di UU Pemilu, khususnya yang menyangkut soal larangan untuk mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan juga waktu penayangan hitung cepat," ujar Kuasa Hukum AROPI, Veri Junaidi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (15/3/2019).

Adapun pasal yang dimohonkan yakni Pasal 449 ayat (2), pasal 449 (5), pasal 449 ayat (6), Pasal 509 dan Pasal 540.

Menurut Veri, pasal tersebut sudah pernah dibatalkan oleh MK sebanyak dua kali yakni tahun 2009 dan tahun 2012 yang tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

"Bahwa para pemohon mendalilkan ketentuan pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), pasal 509 dan pasal 540 bertentangan dengan UU 1945, khususnya dengan Pasal 28D ayat (1), 28E ayat (3), Pasal 28F dan pasal 31 31 ayat (1)," kata Veri.

Veri menuturkan, uji materi yang diajukan tersebut karena menyangkut soal publik untuk mendapatkan informasi secara cepat. Sebab, ia menganggap proses rekapitulasi pemilu membutuhkan proses yang panjang.

Karena itu kata dia, dibutuhkan transparansi, akuntabilitas, percepatan informasi sehingga bisa jadi pembanding dan juga informasi bagi publik.

"karena waktu yang sangat terbatas kita juga memohon pada Mahkamah
Konstitusi juga bisa memberikan waktu yang cepat untuk memutus perkara ini karena sebenarnya tidak ada perdebatan lagi tentang ini karena sudah pernah dibatalkan oleh MK dua kali," kata dia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Lebih Percaya Hasil Survei Internal, Pengamat: Sampaikan ke Publik!

Prabowo Lebih Percaya Hasil Survei Internal, Pengamat: Sampaikan ke Publik!

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 17:25 WIB

Survei Konsepindo Sebut Prabowo - Sandiaga Unggul di Kalangan Terpelajar

Survei Konsepindo Sebut Prabowo - Sandiaga Unggul di Kalangan Terpelajar

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 19:35 WIB

Survei Konsepindo: Elektabilitas PDI-P Teratas

Survei Konsepindo: Elektabilitas PDI-P Teratas

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:04 WIB

Petahana Menang di Survei, Fahri Hamzah Samakan Pilpres dengan Pilkada DKI

Petahana Menang di Survei, Fahri Hamzah Samakan Pilpres dengan Pilkada DKI

News | Sabtu, 09 Maret 2019 | 15:36 WIB

Survei SPIN Elektabilitas Beda Tipis dengan Jokowi, Sandiaga Tak Percaya

Survei SPIN Elektabilitas Beda Tipis dengan Jokowi, Sandiaga Tak Percaya

News | Jum'at, 08 Maret 2019 | 16:05 WIB

Terkini

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×