IUP di Sultra Penuhi 2 Pulau, Menteri Siti Nurbaya: Bukan dari KLHK

Pebriansyah Ariefana, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 18 Maret 2019 | 16:12 WIB
IUP di Sultra Penuhi 2 Pulau, Menteri Siti Nurbaya: Bukan dari KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018). [Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkar]

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui masih meneliti perihal pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)yang hampir menutupi seluruh Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan dan Pulau Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara. Siti membantah bila IUP dikeluarkan oleh Kementerian LHK.

Pernyataan ini disampaikan oleh Siti menjawab temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut pemberian IUP di kedua pulau terbilang menunjukkan ketidakwajaran. Hampir seluruh pulau dijadikan usaha pertambangan, hanya tersisa sedikit sekali lahan yang tak mengantongi IUP.

Sedang diteliti, karena IUP bukan ijin dari KLHK,” kata Siti melalui akun Twitter miliknya @sitinurbayaLHK, seperti dikutip Suara.com, Senin (18/3/2019).

Siti menjelaskan, saat ini ia sedang meminta kepada Dirjen Planologi untuk mengetahui lebih jauh mengenai IUP yang dikeluaran apakah berada di kawasan hutan atau tidak. Siti memastikan temuan dari KPK akan menjadi fokus KLHK untuk menyelidikinya.

Sedang minta ke Dirjen Planologi apakah ijin itu di kawasan hutan. Tksh informasi, jadi perhatian kami,” ungkap Siti.

Pernyataan dari Siti punlangsung direspon oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Laode mengucapkan terima kasih atas perhatian KLHK mengenai temuan ini.

Terima kasih bu,” balas Laode singkat.

Untuk diketahui, KPK merilis hasil temuan adanya pemberian IUP di seluruh Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan dan Pulau Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara yang melebihi batas wajar. Selain melanggar undang-undang, pemberian IUP berlebihan merupakan bentuk kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.

Menurut @KPK_RI pengeluaran IUP di P Wawoni Kab KonKep & P Kabaena Kab Bombana Sultra yg hampir meliputi seluruh Pulau, tdk saja bertentangan dgn UU PWPPPK (UU No 27/2007) tp juga kejahatan Lingkungan & Kemanusiaan,” cuit Laode.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Izin IUP Pulau Wamonii Kejahatan Lingkungan dan Kemanusiaan

KPK: Izin IUP Pulau Wamonii Kejahatan Lingkungan dan Kemanusiaan

News | Senin, 18 Maret 2019 | 14:34 WIB

Soal Penangkapan Romahurmuziy, Pengamat: Krisis Moralitas Politikus Muda

Soal Penangkapan Romahurmuziy, Pengamat: Krisis Moralitas Politikus Muda

News | Minggu, 17 Maret 2019 | 12:57 WIB

Menteri Agama Siap Dipanggil KPK Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Menteri Agama Siap Dipanggil KPK Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 22:26 WIB

Terkini

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

×