Berkali-kali Ditolak, Kegigihan Ratna Sarumpet Jadi Tahanan Kota

Selasa, 19 Maret 2019 | 14:01 WIB
Berkali-kali Ditolak, Kegigihan Ratna Sarumpet Jadi Tahanan Kota
Ratna Sarumpaet jalani sidang kasus hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Suara.com/Ria Rizki)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Suara.com/Ria Rizki)

Fahri Hamzah Ikut Jadi Penjamin

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengajukan diri sebagai penjamin permohonan terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota. Pengajuan itu dilakukan Fahri usai membaca sepucuk surat yang ditulis Ratna dari balik sel.

Fahri menceritakan, saat menjumpai kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Saat itu Fahri mengaku menyesak usai membaca surat yang diberikan kuasa hukum Ratna kepadanya. Atas rasa kemanusiaan yang timbul usai melihat kondisi Ratna melalui kalimat-kalimat yang dituliskan Ratna, Fahri lantas mengajukan diri sebagai penjamin permohonan.

"Lawyernya membaca kepada saya sepucuk surat ya, terus terang itu ya, saya juga menjadi menyesal, kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Ibu Ratna itu keterlaluan, come on ya, hentikanlah itu," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (13/3/2019).

Fahri kemudian mengungkapkan keberatannya saat melihat Ratna Saumpaet yang berusia 69 tahun namun dipaksa untuk mendekam di dalam ruang tahanan. Analisis Fahri bermula pada pasal dijeratkan kepada Ratna yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurutnya, pasal itu terkesan dipaksakan untuk diberikan kepada Ratna.

Ratna Sarumpaet kolase (Suara.com/Novian Ardiansyah/ Arief Hermawan)
Ratna Sarumpaet kolase (Suara.com/Novian Ardiansyah/ Arief Hermawan)

Ratna Masih Sehat, Status Tahanan Kota Ditolak Hakim

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak status tahanan kota yang diajukan Ratna Sarumpaet. Alasannya, permohonan itu bukan sesuatu yang mendesak.

Hakim Ketua Joni juga menganggap Ratna Sarumpaet yang masih dalam keadaan sehat sebagai alasan Ratna tetap mendekap di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Belum ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Baca Juga: BPN Prabowo Merasa Dipersekusi karena Sandiaga Ditolak di Banyuwangi

Tekad Ratna Jadi Tahanan Kota

Terdakwa Ratna Sarumpet tetap akan meminta agar penahanannya ditangguhkan. Hal itu disampaikan Ratna setelah hakim menolak seluruh eksepsi atau nota pemberatan yang disampaikan di pengadilan. Permohonan status tahanan kota itu akan disampaikan Ratna di sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (26/3/2019). Sebelumnya pada sidang kedua, Ratna juga pernah mengajukan hal yang sama, namun ditolak hakim.

"Insyaallah minggu depan," ujar Ratna Sarumpaet saat ditanya mengenai pengajuan tahanan kota.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI