KPK Bakal Klarifikasi Soal Uang yang Disita di Ruang Kerja Menag Lukman

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 19 Maret 2019 | 21:13 WIB
KPK Bakal Klarifikasi Soal Uang yang Disita di Ruang Kerja Menag Lukman
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penyidik masih menelisik sejumlah bukti yang telah disita dari serangkain penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Kementerian Agama. Salah satu yang perlu diklarifikasi yakni temuan uang ratusan juta dan puluhan ribu dolar Amerika Serikat di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Nanti akan kami telusuri satu persatu bukti-buktinya klarifikasi-klarifikasinya dan informasi-informasi lain yang relevan yang pasti jumlah uang itu memang cukup banyak. Jadi jumlahnya memang ratusan juta rupiah yang disimpan secara cash di ruangan menteri agama," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Menurutnya, proses klarifikasi itu guna memastikan letak posisi uang tunai itu apakah tempat berada di ruang kerja Lukman atau ruangan lain. Tahap klarifikasi itu, kata Febri agar kasus ini tak diseret-seret ke ranah lain selain permasalahan hukum.

"Apakah tempat penyimpanan uang itu di laci ruangan menteri agama atau di ruang bendahara atau di ruang yang lain, sebenarnya publik bisa menilai hal tersebut. Tapi kami tidak ingin masuk pada penilaian beberapa pihak. Kami fokus pada penanganan perkara ini agar kasus ini tetap kita tempatkan sebagai sebuah kasus hukum saja," tutup Febri.

Sebelumnya, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 180 juta dan 30 Ribu dolar Amerika Serikat saat menggeladah di ruang kerja Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019) kemarin. Sejumlah dokumen juga turut disita KPK di ruangan Menag.

Selain kantor Kemenag, KPK juga turut menggeledah bekas ruang kerja Romahurmuziy atau Rommy di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di ruangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait jabatan Rommy saat masih menjadi Ketua PPP. 

KPK juga menggondol barang bukti laptop saat menggeledah kediaman Rommy di Condet, Jakarta Timur.

Rangkaian penggeledahan itu terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang telah menyeret Rommy sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.

Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur. Kini, ketiga orang yang ditangkap itu sudah berstatus tersangka.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JK Sebut Lazim Ada Duit 30 Ribu Dolar AS di Laci Menag Lukman

JK Sebut Lazim Ada Duit 30 Ribu Dolar AS di Laci Menag Lukman

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 17:25 WIB

Ada Duit 30.000 Dolar AS di Laci Menag, JK: Mudah-mudahan Tak Terlibat

Ada Duit 30.000 Dolar AS di Laci Menag, JK: Mudah-mudahan Tak Terlibat

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 17:08 WIB

Sebelum Jual Beli Jabatan Rommy, Ini 4 Skandal Korupsi Lain di Kemenag

Sebelum Jual Beli Jabatan Rommy, Ini 4 Skandal Korupsi Lain di Kemenag

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 14:57 WIB

Di Ruangan Menag Lukman, KPK Sita Uang Rp 180 Juta dan 30 Ribu Dolar AS

Di Ruangan Menag Lukman, KPK Sita Uang Rp 180 Juta dan 30 Ribu Dolar AS

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 14:18 WIB

KPK Duga Ada Pejabat Kemenag Ikut Bersekongkol dengan Romahurmuziy

KPK Duga Ada Pejabat Kemenag Ikut Bersekongkol dengan Romahurmuziy

News | Senin, 18 Maret 2019 | 21:24 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×