Dendam Lama, Geng 3 Serangkai Bacok Anggota Musuh hingga Tangannya Putus

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 20 Maret 2019 | 17:26 WIB
Dendam Lama, Geng 3 Serangkai Bacok Anggota Musuh hingga Tangannya Putus
Polisi saat memperlihatkan sajam dari anggota geng 3 Serangkai. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Polisi telah meringkus 13 tersangka yang merupakan anggota geng 3 Serangkai terkait kasus pembacokan terhadap empat remaja di Terminal Pulo Gadung, Jalan Swadaya, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (17/3/2019). Satu dari empat korban bahkan terpaksa harus kehilangan pergelangan tangannya akibat sabetan senjata tajam para tersangka.

Para tersangka yang ditangkap adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyampaikan, geng 3 Serangkai itu merupakan gabungan warga dari tiga daerah lain di kawasan Jakarta Timur. Sedangkan empat korban adalah anggota dari geng Warung Jengkol alias Anak-anak Warjenk.

"Namanya 3 serangkai atau berasal dari 3 kampung. Yaitu Kayu Tinggi Cakung Timur, Pedurenan Cakung Timur, dan Rusun Rawa Jahe Jatinegara. Ada sekitar 20 anak menyerang geng Warjenk," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Argo menjelaskan, motif penyerangan yang dilakukan geng 3 Serangkai adalah dendam lama. Mereka sebelumnya terlibat bentrok dengan Anak-Anak Warjenk, namun kalah dalam pertempuran tersebut.

"Motifnya balas dendam. Karena para tersangka ini sebelumnya diserang juga oleh kelompok Warjenk," jelasnya.

Para korban penyerangan pun langsung dilarikan menuju Rumah Sakit Persahabatan dan Rumah Sakit Colombia. Empat korban mengalami luka pada bagian pergelangan tangan hingga putus, luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, luka bacok bagian punggung atas, dada, dan mulut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti celurit dan cocor bebek. Selain itu polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cari Sinyal saat Pulang ke Rumah, Pelajar Malah Diperkosa di Semak-semak

Cari Sinyal saat Pulang ke Rumah, Pelajar Malah Diperkosa di Semak-semak

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 17:06 WIB

Ditumpangi Siswa SMP yang Kena Bacok, Sopir Angkot Ketiban Sial

Ditumpangi Siswa SMP yang Kena Bacok, Sopir Angkot Ketiban Sial

Jabar | Rabu, 20 Maret 2019 | 16:47 WIB

Kasus Pembajakan Mobil Tangki BBM ke Kantor Jokowi Bertambah Jadi 10 Orang

Kasus Pembajakan Mobil Tangki BBM ke Kantor Jokowi Bertambah Jadi 10 Orang

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 14:38 WIB

Mengais Koleksi Teman, Trik Rianto Jadi Pedagang Hardisk Isi Video Porno

Mengais Koleksi Teman, Trik Rianto Jadi Pedagang Hardisk Isi Video Porno

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 13:03 WIB

Hasil Pengembangan, Kerabat Prabowo Telah 91 Kali Bobol Data Nasabah Bank

Hasil Pengembangan, Kerabat Prabowo Telah 91 Kali Bobol Data Nasabah Bank

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 19:42 WIB

Terkini

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

×