Lakukan Kejahatan Skimming, Ramyadjie Priambodo Dijerat Pasal Berlapis

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 21 Maret 2019 | 11:23 WIB
Lakukan Kejahatan Skimming, Ramyadjie Priambodo Dijerat Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)

Suara.com - Ramyadjie Priambodo, kerabat Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, tersangka kasus pembobolan uang nasabah bank dengan cara skimming terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan dijerat pasal berlapis. Diketahui, Ramyadjie meraup keuntungan senilai Rp 300 juta atas aksinya itu.

"Yang bersangkutan dijerat dengan hukuman penjara di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).

Pasal yang disangkakan yakni, 362 KUHP dan/atau pasal 30 Jo pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau mengakses sistem milik orang lain dan/atau transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 hingga Januari 2019," ujar Argo.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita hijab saat melancarkan aksinya. Terungkapnya kasus ini, Ramyadjie ternyata sudah 91 kali menggasak uang nasabah bank lewat modus skimming. Polisi telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ramyadjie.

Polisi pun telah menetapkan Ramyadjie Priambodo sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siang Temani Jokowi, Malamnya Anies Sambangi Keluarga Prabowo Subianto

Siang Temani Jokowi, Malamnya Anies Sambangi Keluarga Prabowo Subianto

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 09:46 WIB

Hasil Pengembangan, Kerabat Prabowo Telah 91 Kali Bobol Data Nasabah Bank

Hasil Pengembangan, Kerabat Prabowo Telah 91 Kali Bobol Data Nasabah Bank

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 19:42 WIB

Biar Lihai Bobol Data Nasabah, Kerabat Prabowo Subianto Dikasih Mesin ATM

Biar Lihai Bobol Data Nasabah, Kerabat Prabowo Subianto Dikasih Mesin ATM

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 18:45 WIB

Kerabat Prabowo Subianto Beli Bitcoin dari Hasil Kejahatan Skimming

Kerabat Prabowo Subianto Beli Bitcoin dari Hasil Kejahatan Skimming

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 18:12 WIB

Lewat Grup Medsos, Kerabat Prabowo Curi Data Nasabah dan Belajar Skimming

Lewat Grup Medsos, Kerabat Prabowo Curi Data Nasabah dan Belajar Skimming

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 17:01 WIB

Terkini

Lantik 188 Pejabat, Wagub Sumut Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dalam Bekerja

Lantik 188 Pejabat, Wagub Sumut Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dalam Bekerja

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Appi Beri Peringatan Camat-Lurah: Tinggalkan Kebiasaan Santai, Tak Boleh Kerja Seremoni

Appi Beri Peringatan Camat-Lurah: Tinggalkan Kebiasaan Santai, Tak Boleh Kerja Seremoni

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:34 WIB

Pratikno Ungkap Tugas Menko PMK ke Sugiono: Pantau Bencana hingga Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal

Pratikno Ungkap Tugas Menko PMK ke Sugiono: Pantau Bencana hingga Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Target Penerimaan Pajak APBN 2027 Tembus Rp 2.593,4 Triliun, Naik 2,3 Kali Lipat dalam Sedekade

Target Penerimaan Pajak APBN 2027 Tembus Rp 2.593,4 Triliun, Naik 2,3 Kali Lipat dalam Sedekade

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Karhutla Belum Reda, 18 Penerbangan Palembang Kembali Terganggu hingga Kuala Lumpur

Karhutla Belum Reda, 18 Penerbangan Palembang Kembali Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Pemerintah Bangladesh Investigasi Kekalahan 9-2 dan Foto Viral Dua Pemain di Klub Malam Jakarta

Pemerintah Bangladesh Investigasi Kekalahan 9-2 dan Foto Viral Dua Pemain di Klub Malam Jakarta

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:31 WIB

Tiga Bocah SD Pringsewu Ditemukan Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung

Tiga Bocah SD Pringsewu Ditemukan Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung

Lampung | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:28 WIB

Tak Sekadar Turnamen, Juara ANC Dibidik Masuk Jalur Pembinaan FFI hingga U-21

Tak Sekadar Turnamen, Juara ANC Dibidik Masuk Jalur Pembinaan FFI hingga U-21

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Paradoks Efisiensi: Menghemat Anggaran, Memperbesar Beban Sosial

Paradoks Efisiensi: Menghemat Anggaran, Memperbesar Beban Sosial

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Neptu Weton Jodoh Sendiri Tanpa Aplikasi?

Bagaimana Cara Menghitung Neptu Weton Jodoh Sendiri Tanpa Aplikasi?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:15 WIB

×