Wiranto Ingin Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, DPR: Berlebihan

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 21 Maret 2019 | 13:39 WIB
Wiranto Ingin Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, DPR: Berlebihan
Ketua Komisi 1 DPR RI, PKS Abdul Kharis Almasyhari [PKS]

Suara.com - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menyamakan penyebar hoaks sama seperti pelaku terorisme terlalu berlebihan. Menurutnya, penyebar berita hoaks sampai menimbulkan keresahan itu sudah diatur dalam UU ITE.

Kharis mengatakan, bahwa semua pihak harus teliti melihat persoalan penyebaran hoaks. Sebab, masih ada juga masyarakat yang belum terlalu jeli dan sadar kalau dirinya menyebarkan luas berita hoaks tersebut.

"Tapi kalau terlalu jauh kalau sampai hoaks yang mungkin juga tidak sengaja oleh orang, misalnya hanya dengan share, mungkin juga nge-share belum baca juga," kata Kharis saat dihubungi wartawan, Kamis (21/3/2019).

"Terus kalau kemudian dianggap teroris, saya kira terlalu berlebihan," kata dia.

Sedangkan apabila memang ada orang yang secara sadar menyebarkan berita hoaks yang dampaknya dapat meresahkan masyarakat, Kharis menyebut hal itu sudah diatur di Undang-Undang ITE yang bisa menghukumnya.

Wiranto sempat mengatakan kalau penyebar hoaks sebaiknya tidak hanya diadili dengan UU ITE, akan tetapi juga dengan UU Terorisme karena dianggap sama dengan pelaku terorisme. Menanggapi hal tersebut, Kharis yakin kalau para penegak hukum akan mengadili para penyebar hoaks dengan undang-undang yang seusai.

"Saya kira hakim jaksa mereka juga bukan tidak mengerti, tidak mampu, saya kira mereka akan menggunakan undang-undang yang memang semestinya digunakan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM atau Menko Polhukam, Wiranto menyebut berita bohong atau hoaks yang menyebar di tengah masyarakat menjelang pemilu seperti tindakan terorisme.

Hal itu lantaran hoaks dianggap menyebar ketakutan agar masyarakat tidak mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

baca juga

Menurut Wiranto, tindakan terorisme terbagi menjadi dua, yakni fisik dan nonfisik. Hoaks yang berisikan berita bohong dengan isi yang menakuti masyarakat termasuk tindakan terorisme nonfisik.

Wiranto juga mengaku sudah mengimbau aparat keamanan agar menindak para penyebar hoaks yang menyebar ketakutan. Menurutnya, aturan yang digunakan tidak hanya UU ITE, namun juga UU Terorisme.

"Kan UU ITE ada, tapi ancaman itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme," kata Wiranto usai melakukan rapat pengamanan kampanye terbuka Pemilu 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wiranto: Penyebar Hoaks Soal Pemilu Sama Seperti Terorisme

Wiranto: Penyebar Hoaks Soal Pemilu Sama Seperti Terorisme

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 14:18 WIB

Jelang Kampanye Terbuka, Kemenko Polhukam Gelar Rakor Tertutup

Jelang Kampanye Terbuka, Kemenko Polhukam Gelar Rakor Tertutup

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 11:42 WIB

Fadli Zon Soroti Isu Dunia Muslim dalam PUIC di Maroko

Fadli Zon Soroti Isu Dunia Muslim dalam PUIC di Maroko

DPR | Rabu, 20 Maret 2019 | 09:31 WIB

Baleg DPR Terima Masukan Prolegnas Prioritas 2019

Baleg DPR Terima Masukan Prolegnas Prioritas 2019

DPR | Rabu, 20 Maret 2019 | 09:18 WIB

Bantu Pengisian LHKPN, KPK Akan Sambangi DPR Besok

Bantu Pengisian LHKPN, KPK Akan Sambangi DPR Besok

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 18:17 WIB

Terkini

Bandara Soetta Ditutup: Daftar Penerbangan Batal, Rute Terdampak, dan Update Jadwal

Bandara Soetta Ditutup: Daftar Penerbangan Batal, Rute Terdampak, dan Update Jadwal

Bisnis | Minggu, 06 September 2026 | 08:16 WIB

Dulu Saya Kira Cuma Main dan Bernyanyi: Realitas Sebenarnya di Balik Profesi Guru TK

Dulu Saya Kira Cuma Main dan Bernyanyi: Realitas Sebenarnya di Balik Profesi Guru TK

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 08:15 WIB

7 Cara Mengatasi Kulit Kering Mengelupas Akibat Over Eksfoliasi agar Kembali Sehat

7 Cara Mengatasi Kulit Kering Mengelupas Akibat Over Eksfoliasi agar Kembali Sehat

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 08:15 WIB

Kasus ISPA di Samarinda Melonjak Imbas Kabut Asap Karhutla

Kasus ISPA di Samarinda Melonjak Imbas Kabut Asap Karhutla

Kaltim | Minggu, 06 September 2026 | 08:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara

News | Minggu, 06 September 2026 | 08:12 WIB

4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan

4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 06:45 WIB

Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar

Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar

Health | Minggu, 06 September 2026 | 00:17 WIB

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

News | Sabtu, 05 September 2026 | 23:05 WIB

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

News | Sabtu, 05 September 2026 | 22:35 WIB

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:21 WIB

×