Gilir Bocah di Jembatan, Dua Remaja Kena Hukum Cambuk 90 Kali

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 21 Maret 2019 | 16:46 WIB
Gilir Bocah di Jembatan, Dua Remaja Kena Hukum Cambuk 90 Kali
Tersangka kasus pemerkosan anak di bawah umur. (Antara)

Suara.com - Selain harus menjalani proses hukum di kepolisian, dua remaja berinisial FS (20) dan YS (21) terpaksa harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 90 kali karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindakan hukuman cambuk merupakan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial FS (20) dan YF (21) keduanya warga Desa Pante Karya, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun. Sedangkan korban keduanya masih berusia 15 tahun dan bertempat tinggal di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. kejadian tersebut terjadi pada 4 Februari lalu dan kedua tersangka ditangkap pada 6 Maret," kata Kasat Reskrim AKP. Indra T. Herlambang, Lhokseumawe. Aceh, Kamis (21/3/2019).

Indra menyampaikan, modus dua tersangka saat melakukan aksi pencabulan itu dengan berpura-pura sebagai teman korban. Awalnya, dua pemuda itu menelepon korban agar bisa diajak bertemu di jembatan di Kecamatan Sawang. Saat tiba di lokasi, pemuda itu lalu mencabuli dua korban. 

"Tersangka langsung menarik tangan korban untuk menjauh dari masing-masing teman korban dan langsung melakukan pelecehan seksual. FS melakukan pelecehan seksual terhadap Pb, dan FS melakukan pelecehan seksual terhadap Ay, sampai akhirnya salah seorang korban mengatakan bahwa ada warga yang membawa senter, baru tersangka menghentikan aksinya dan melarikan diri," jelasnya.

Kasat Reskrim menuturkan, setelah kejadian tersebut, korban terlihat syok dan akhirnya kedua orang tua korban membuat laporan ke polisi, dan Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan setelah melengkapi bukti permulaan dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

"Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda. Untuk tersangka FS ditangkap di tempatnya bekerja di desanya. Sedangkan untuk YF ditangkap di tempatnya bekerja juga," tutur AKP. Indra T. Herlambang.

Dia menambahkan, ancaman hukuman kepada kedua tersangka adalah "uqubat" cambuk sebanyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. Hal itu sesuai dengan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cabuli 3 Murid SD, Kakek Sundakir Ternyata Alami Impotensi

Cabuli 3 Murid SD, Kakek Sundakir Ternyata Alami Impotensi

Jatim | Selasa, 19 Maret 2019 | 05:55 WIB

Takut Aksi Cabul Terungkap, Ustaz DI Kumpulkan Puluhan Santrinya Usai Salat

Takut Aksi Cabul Terungkap, Ustaz DI Kumpulkan Puluhan Santrinya Usai Salat

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 15:15 WIB

Sodomi Puluhan Santri, Ustaz Sekaligus Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

Sodomi Puluhan Santri, Ustaz Sekaligus Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 14:43 WIB

Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung

Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 11:21 WIB

Sering Dimintai Uang, Paman di Malang Setubuhi Keponakannya Sebagai Imbalan

Sering Dimintai Uang, Paman di Malang Setubuhi Keponakannya Sebagai Imbalan

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 13:42 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB