Gilir Bocah di Jembatan, Dua Remaja Kena Hukum Cambuk 90 Kali

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 21 Maret 2019 | 16:46 WIB
Gilir Bocah di Jembatan, Dua Remaja Kena Hukum Cambuk 90 Kali
Tersangka kasus pemerkosan anak di bawah umur. (Antara)

Suara.com - Selain harus menjalani proses hukum di kepolisian, dua remaja berinisial FS (20) dan YS (21) terpaksa harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 90 kali karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindakan hukuman cambuk merupakan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial FS (20) dan YF (21) keduanya warga Desa Pante Karya, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun. Sedangkan korban keduanya masih berusia 15 tahun dan bertempat tinggal di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. kejadian tersebut terjadi pada 4 Februari lalu dan kedua tersangka ditangkap pada 6 Maret," kata Kasat Reskrim AKP. Indra T. Herlambang, Lhokseumawe. Aceh, Kamis (21/3/2019).

Indra menyampaikan, modus dua tersangka saat melakukan aksi pencabulan itu dengan berpura-pura sebagai teman korban. Awalnya, dua pemuda itu menelepon korban agar bisa diajak bertemu di jembatan di Kecamatan Sawang. Saat tiba di lokasi, pemuda itu lalu mencabuli dua korban. 

"Tersangka langsung menarik tangan korban untuk menjauh dari masing-masing teman korban dan langsung melakukan pelecehan seksual. FS melakukan pelecehan seksual terhadap Pb, dan FS melakukan pelecehan seksual terhadap Ay, sampai akhirnya salah seorang korban mengatakan bahwa ada warga yang membawa senter, baru tersangka menghentikan aksinya dan melarikan diri," jelasnya.

Kasat Reskrim menuturkan, setelah kejadian tersebut, korban terlihat syok dan akhirnya kedua orang tua korban membuat laporan ke polisi, dan Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan setelah melengkapi bukti permulaan dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

"Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda. Untuk tersangka FS ditangkap di tempatnya bekerja di desanya. Sedangkan untuk YF ditangkap di tempatnya bekerja juga," tutur AKP. Indra T. Herlambang.

Dia menambahkan, ancaman hukuman kepada kedua tersangka adalah "uqubat" cambuk sebanyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. Hal itu sesuai dengan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cabuli 3 Murid SD, Kakek Sundakir Ternyata Alami Impotensi

Cabuli 3 Murid SD, Kakek Sundakir Ternyata Alami Impotensi

Jatim | Selasa, 19 Maret 2019 | 05:55 WIB

Takut Aksi Cabul Terungkap, Ustaz DI Kumpulkan Puluhan Santrinya Usai Salat

Takut Aksi Cabul Terungkap, Ustaz DI Kumpulkan Puluhan Santrinya Usai Salat

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 15:15 WIB

Sodomi Puluhan Santri, Ustaz Sekaligus Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

Sodomi Puluhan Santri, Ustaz Sekaligus Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 14:43 WIB

Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung

Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 11:21 WIB

Sering Dimintai Uang, Paman di Malang Setubuhi Keponakannya Sebagai Imbalan

Sering Dimintai Uang, Paman di Malang Setubuhi Keponakannya Sebagai Imbalan

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 13:42 WIB

Terkini

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:26 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:13 WIB

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:08 WIB

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:04 WIB

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:59 WIB

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB