Berkas Jadi Bola Ping Pong, Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Depok Mangkrak?

Bangun Santoso | Suara.com

Sabtu, 23 Maret 2019 | 07:53 WIB
Berkas Jadi Bola Ping Pong, Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Depok Mangkrak?
Nur Mahmudi Ismail. (Suara.com/Supriyadi)

Suara.com - Berkas kasus korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Depok Prihanto seakan menjadi bola ping pong antara polisi dengan kejaksaan. Sudah empat kali berkas kasus keduanya bolak-balik dari Polres ke Kejari Depok.

Bahkan dalam kasus ini, sudah setengah tahun lebih Nur Mahmudi Ismail menyandang status tersangka namun tidak ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Depok, Sufari mengatakan, jaksa mengembalikan berkas perkara dua tersangka itu lantaran tidak didukung barang bukti yang cukup. Sehingga, berkas perkara keduanya belum juga dinyatakan lengkap alias P21.

"Unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan itu tidak tergambar dengan jelas, otomatis makanya kami nyatakan belum lengkap," ujar Sufari, di kantor Kejari Depok, Jawa Barat, Jumat (22/3/2019).

Ia mengungkapkan, barang bukti kuat yang belum dilengkapi oleh penyidik Polresta Depok adalah belum ada gambaran secara jelas alat dan barang bukti adanya kerugian negara yang diduga mencapai Rp 10,7 miliar.

Sufari juga mengaku telah melakukan gelar perkara dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Nur Mahmudi dan Harry.

Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan lahan Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat tahun anggaran 2015.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8/2018).

Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu diduga mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah berstatus tersangka, Nur Mahmudi Ismail tidak ditahan.

Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi Ismail masih aktif sebagai Wali Kota Depok.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebanyak 1.800 Angkutan Umum di Depok Tak Layak Operasi

Sebanyak 1.800 Angkutan Umum di Depok Tak Layak Operasi

Jabar | Selasa, 19 Maret 2019 | 12:05 WIB

Bawaslu Kota Depok Temukan Seribuan Lebih Surat Suara Rusak

Bawaslu Kota Depok Temukan Seribuan Lebih Surat Suara Rusak

Jabar | Senin, 18 Maret 2019 | 15:46 WIB

Tak Hanya di Jakarta, MRT Juga akan Dibangun di Depok

Tak Hanya di Jakarta, MRT Juga akan Dibangun di Depok

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:52 WIB

Terlibat Duel dengan Begal, Tangan Kiri Pelajar SMK di Depok Nyaris Putus

Terlibat Duel dengan Begal, Tangan Kiri Pelajar SMK di Depok Nyaris Putus

News | Selasa, 05 Maret 2019 | 09:40 WIB

Nenek 70 Tahun Tewas Dalam Kebakaran Rumah Besar di Depok

Nenek 70 Tahun Tewas Dalam Kebakaran Rumah Besar di Depok

News | Minggu, 03 Maret 2019 | 11:16 WIB

Terkini

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB