OC Kaligis Ajukan PK Kedua ke PN Jakarta Pusat

Agung Sandy Lesmana

Senin, 25 Maret 2019 | 12:07 WIB
OC Kaligis Ajukan PK Kedua ke PN Jakarta Pusat
Sidang Peninjauan Kembali (PK) OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/3).

Suara.com - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis mendatang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019), hari ini. Kedatangan OC Kalagis itu tak lain untuk melayangkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua.

"Saya ke sini dalam rangka PK kedua, karena putusan MK No. 4 yang ditandatangani Patrialis Akbar, itu bisa PK lebih dari sekali, MA sendiri mengatakan PK bisa lebih dari sekali, dua kali maksimum," kata OC Kaligis.

OC Kaligis merupakan terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, untuk mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumut saat itu Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.

Pada pengadilan tingkat pertama, OC Kaligis dinyatakan bersalah dan divonis 5,5 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu diperberat pengadilan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara pada tingkat kasasi, hukuman OC Kaligis diperberat oleh majelis hakim kasasi yang saat itu dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lalu berdasarkan putusan PK pertama pada pada 19 Desember 2017, putusan itu dikorting menjadi 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

"Kenapa saya PK, kalau membaca putusan PK pertama di halaman 136-138 bunyinya 'yang berperan dalam suap hakim kepada Tripeni adalah advokat M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang berperan'. Jadi hukuman saya mestinya paling kurang sama dengan Gary. Kenyatanya saya dihukum 10 tahun, Gary cuma 2 tahun," tambah OC Kaligis.

Apalagi menurut OCK, Gary sudah keluar dari penjara sedangkan ia masih mendekam di lapas Sukamiskin Bandung.

"Tapi 2 tahun ke 7 tahun masih besar sekali, Gary sudah keluar, saya belum. Padahal kalau lihat UU Korupsi pasal 6 ayat 1 itu minimum 3 tahun loh, kenapa Gary divonis 2 tahun? Karena jaksa enggak kasasi, berarti memang rekayasa kan? Sedangkan si Gary ditangkap di Medan, saya ada di Bali, waktu perkara kita kalah," katanya.

baca juga

Gary pada 17 Februari 2016 divonis penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 150 juta subsider 6 bulan. Gary juga ditetapkan oleh KPK menjadi justice collaborator karena ikut membongkar kasus tersebut.

"Jadi mestinya kalau adil dengan PK kedua ini, hukuman saya, kalaupun mau dihukum sama dengan Gary 2 tahun, sekarang (saya sudah menjalani hukuman) 4 tahun, umur saya 77 tahun. Ada peraturan Menkumham itu sudah termasuk usia yang lansia yang rawan, karena kebanyakan orang meninggal antara 75 sampai umur 80," terangnya.

Ia mengaku baru mengajukan PK karena hakim Artidjo Alkostar sudah memasuki masa pensiun.

"Begini, kan sekarang (Artidjo) sudah enggak ada, Artidjo kan tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai UU yang berlaku, jadi sekarang banyak PK yang turun setelah, Pak Artidjo putusannya amburadul nih," tandas OC Kaligis. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Sakit, Pengacara Minta Sel Tahanan Taufik Kurniawan Dipindahkan

Alasan Sakit, Pengacara Minta Sel Tahanan Taufik Kurniawan Dipindahkan

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 21:58 WIB

Pengacara Minta Kesbangpol Jateng Rincikan Dana Rp 18 M Apel Kebangsaan

Pengacara Minta Kesbangpol Jateng Rincikan Dana Rp 18 M Apel Kebangsaan

Jawa Tengah | Rabu, 20 Maret 2019 | 21:04 WIB

Penahanan Malah Diperpanjang, Pengacara Minta Vanessa Segera Disidangkan

Penahanan Malah Diperpanjang, Pengacara Minta Vanessa Segera Disidangkan

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 18:15 WIB

Pantas Tajir, Hotman Paris Pernah Dibayar Segini Per Perkara

Pantas Tajir, Hotman Paris Pernah Dibayar Segini Per Perkara

Entertainment | Kamis, 21 Februari 2019 | 18:42 WIB

Jadi Tersangka, Slamet Ma'arif Dapat Bantuan Pengacara dari PKS

Jadi Tersangka, Slamet Ma'arif Dapat Bantuan Pengacara dari PKS

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 17:46 WIB

Terkini

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:01 WIB

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:00 WIB

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:32 WIB

Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua

Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:29 WIB

Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis

Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:10 WIB

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:54 WIB

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:18 WIB

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

×