Ngamuk hingga Vonis 8 Bulan Penjara, Begini Perjalanan Kasus Hercules

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 27 Maret 2019 | 19:13 WIB
Ngamuk hingga Vonis 8 Bulan Penjara, Begini Perjalanan Kasus Hercules
Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Hercules Rosario Marshal atau lebih dikenal dengan panggilan Hercules diputuskan bersalah atas kasus penyerobotan lahan di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hercules pun dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara.

Saat menjalani siding putusan, Hercules pun sempat mengamuk setibanya di Pengadilan Jakarta Barat. Dia menyerang jurnalis yang berusaha mengabadikan gambarnya saat tiba di pengadilan.

Bahkan, di dalam persidangan pun, Hercules sempat mengusir beberapa polisi yang berjaga. Ia meminta polisi tak perlu menjaganya lantaran ia bukanlah seorang teroris.

Berikut Suara.com merangkum perjalanan kasus Hercules:

1. Kuasai Lahan di Kalideres

Hercules diamankan oleh pihak kepolisian sejak 21 November 2018 lalu. Ia diringkus usai memerintahkan preman untuk melakukan penyerangan dan penguasaan lahan di PT Nila, Kalideres, Jakarta Barat.

Tak hanya menguasai lahan saja, Hercules pun melakukan pemalakan dengan meminta uang senilai Rp 500 ribu tiap bulannya kepada pihak perusahaan.

Saat diamankan di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12A, Kembangan, Jakarta Barat, Hercules tidak melakukan perlawanan apapun.

“Pimpinan kelompok preman ini (Hercules) diketahui sebagai aktor utama dari penyerangan kantor PT Nila, yang saat itu diserang oleh 60 orang preman yang menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

baca juga

Polisi pun menetapkan Hercules sebagai tersangka. Ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Januari 2019.

2. Dituntut 3 Tahun Penjara

Usai seluruh pemberkasan dinyatakan lengkap, Hercules pun menjalani persidangan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Hercules dituntut 3 tahun kurungan penjara atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hercules dinilai telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti tertuang dalam dakwaan pertama. Jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan Hercules.

Hal yang memberatkan itu antara lain Hercules yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman penjara, aksi Hercules uang merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat luas hingga ia yang tidak mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

3. Jaksa Tak Punya Saksi Mata

Setelah menjalani sidiag tuntutan, Hercules membacakan pledoi atau pembelaan yang diwakili oleh sang kuasa hukum yakni Anshori. Dalam pembacaan pledoi itu, Hercules meminta agar ia dibebaskan dari kasus perusakan lahan.

Hercules berdalih, selama persidangan berlangsung pihak jaksa tidak mampu menghadirkan satu saksi pun yang melihat secara langsung Hercules melakukan atau memerintahkan anak buahnya untuk melakukan perusakan lahan.

“Bahwa dalam fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang dihadirkan oleh saudara dan saudari Jaksa Penuntut Umum yang melihat atau menyaksikan tidak Hercules Rosario Marshal alias Hercules pada saat kejadian menyuruh atau memberikan komando atau melakukan perusakan terdapat engsel pintu kantor PT Nila Alam,” kata Anshori di persidangan.

4. Diputuskan Penjara 8 Bulan

Tiba saatnya pembacaan sidang vonis, Hercules sempat mengamuk di hadapan jurnalis. Bahkan ia pun sempat mengusir polisi yang berjaga di dalam ruang sidang.

Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan Hercules bersalah dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara atas kasus penyerobotan lahan yang membelitnya.

“Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengna melawan hukum,” kata hakim ketua Rustiyono dalam persidangan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni mencapai 3 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hercules Pukul Jurnalis saat Mau Sidang Vonis, Polisi: Sudah Kami Tegur

Hercules Pukul Jurnalis saat Mau Sidang Vonis, Polisi: Sudah Kami Tegur

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 18:23 WIB

Detik-detik Hercules Ngamuk: Jangan Rekam! Mana Wartawan? Mana lu!

Detik-detik Hercules Ngamuk: Jangan Rekam! Mana Wartawan? Mana lu!

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 16:11 WIB

Hercules Ngamuk di Pengadilan Jelang Divonis

Hercules Ngamuk di Pengadilan Jelang Divonis

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 15:40 WIB

Terkini

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB