Pengakuan AS Terkait Golan Dinilai Langgar Hukum Internasional

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2019 | 07:35 WIB
Pengakuan AS Terkait Golan Dinilai Langgar Hukum Internasional
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. [AFP/Mandel Ngan]

Suara.com - Pengakuan AS terkait Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 1981 telah menolak klaim bahwa Israel memiliki kedaulatan di wilayah tersebut, ujar Anggota Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKASP) DPR RI Rofi’ Munawar.

Keputusan tersebut menyatakan bahwasanya keinginan Israel untuk menguasai Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah karena memaksakan yurisdiksi, dan oleh karenanya batal demi hukum.

"Selama ini telah ada dua kebijakan pengakuan sepihak oleh AS yang menguntungkan Israel meskipun mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Pemindahan kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem dan Pengakuan Dataran Tinggi Golan milik Israel,” kata Rofi’ dalam siaran pers yang dilansir Antara, Rabu (27/3/2019).

Menurut Rofi bahwa secara politis langkah AS itu dapat dilihat sebagai bentuk dukungan kepada Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu --yang akan mengikuti pemilihan umum pada 9 April mendatang.

Netanyahu sedang diterpa isu korupsi yang berpotensi menjegal kemenangannya dalam pemiliihan umum. Namun, secara hukum internasional, pendudukan atas Dataran Tinggi Golan sebenarnya tidak berbeda dari pendudukan atas wilayah Tepi Barat.

Rofi’ menjelaskan secara politik dukungan Presiden AS Donald Trump terhadap kedaulatan Israel di Golan juga mewarnai perubahan hubungan bilateral AS-Israel.

Persoalan tersebut lebih banyak diwarnai dengan isu politik domestik di Israel, serta persoalan persaingan Israel dengan Iran dan Suriah. Lebih jauh lagi, klaim sepihak AS itu juga dapat mempekeruh suasana dan menyebabkan ketidakstabilan keamanan di Timur Tengah.

"Sebagai salah satu anggota DK PBB, Pemerintah Indonesia juga perlu menyuarakan penolakan terhadap pengakuan sepihak AS karena tidak memiliki basis legitimasi yang jelas." kata anggota parlemen dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Trump secara resmi mengakui kedaulatan Israel di Dataran Tinggi Golan pada Senin (25/3).

Baca Juga: KPK Sita Mobil Mewah Usai Tangkap Petinggi BUMN Terkait Korupsi Pupuk

Menurut dia, sudah saatnya Israel kembali mendapatkan wilayah Dataran Tinggi Golan sebagaimana yang mereka dapatkan setelah Perang Timur Tengah pada 1967. Trump mengabaikan kecaman dari dunia internasional yang menentang pengakuan sepihak AS atas wilayah tersebut.

Sekretaris Jendral PBB Antonio Guterres telah menegaskan bahwa sejatinya status Dataran Tinggi Golan tidak mengalami perubahan, sebagaimana yang tertera dalam DK PBB tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI